kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Fiskal Daerah Makin Tertekan, 78 Pemda Ajukan Relaksasi Gaji PPPK


Kamis, 07 Mei 2026 / 21:48 WIB
Fiskal Daerah Makin Tertekan, 78 Pemda Ajukan Relaksasi Gaji PPPK
ILUSTRASI. 78 pemerintah daerah mengajukan permohonan relaksasi atau keringanan pembayaran gaji guru PPPK kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi fiskal pemerintah daerah (pemda) dinilai mulai memasuki fase yang semakin serius seiring meningkatnya tekanan anggaran, terutama terkait pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah daerah bahkan mulai mencari opsi pembiayaan alternatif, termasuk melalui skema utang.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah / KPPOD) mencatat, sebanyak 78 pemerintah daerah telah mengajukan permohonan relaksasi atau keringanan pembayaran gaji guru PPPK kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah).

Tekanan Fiskal Daerah Mulai Mengkhawatirkan

Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman, menilai situasi ini mencerminkan tekanan kas daerah yang sudah berada pada level mengkhawatirkan. Selain relaksasi, sejumlah pemerintah daerah juga mulai mempertimbangkan opsi pembiayaan melalui pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT Sarana Multi Infrastruktu) untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

“Tentu itu sangat serius ya,” ujar Arman kepada Kontan, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga: Harga Beras Dijaga Stabil, Pemerintah Klaim Inflasi Tetap Terkendali

Menurutnya, permintaan relaksasi seharusnya tidak ditujukan ke Kemendikdasmen, melainkan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal daerah.

“Karena batasan belanja pegawai maksimal 30% itu memang ada kemungkinan untuk dipertimbangkan kembali. Itu sudah diatur juga dalam Undang-Undang HKPD,” katanya.

Ketergantungan Transfer Pusat Jadi Sorotan

Arman menilai banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, sehingga ketika terjadi tekanan belanja, ruang fiskal menjadi sangat terbatas.

Dalam kondisi tersebut, beberapa daerah bahkan mulai memunculkan wacana pengurangan jumlah PPPK. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disebut berpotensi mengurangi sekitar 9.000 PPPK dari total 12.000 pegawai.

“Ini mestinya sudah menjadi atensi pemerintah pusat karena PPPK ini, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, banyak bekerja di sektor strategis,” ujarnya.

Dampak Langsung ke Layanan Publik

KPPOD menegaskan bahwa tekanan fiskal daerah tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Sebagian besar PPPK bekerja di sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang terkait langsung dengan standar pelayanan minimum (SPM).

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 7,5% pada 2027 Sulit Tercapai Jika Pendapatan Masyarakat Tak Naik

“Kalau itu sampai terdampak, pelayanan publik di daerah juga akan terganggu,” katanya.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas layanan publik jika tidak segera diantisipasi dengan kebijakan fiskal yang lebih adaptif.

Dorongan Evaluasi Transfer ke Daerah

KPPOD mendorong pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap skema transfer ke daerah melalui APBN Perubahan 2026. Langkah ini dinilai penting agar efisiensi anggaran tidak berdampak pada penurunan kualitas layanan publik di daerah.

“Kami mendorong pemerintah pusat segera melakukan revisi APBN untuk melihat kembali kebijakan transfer ke daerah ini. Jangan sampai itu mengorbankan pelayanan publik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×