Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan agen perjalanan First Travel membantah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha mereka. Kepala Divisi Legal Handling Complaint dari First Travel, Deski, menyatakan bahwa OJK hanya membekukan paket promo umrah yang diselenggaakan First Travel.
Paket yang dimaksud adalah paket dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.
"Informasi mengenai kebijakan OJK yang diterima jemaah mungkin simpang siur. Mungkin dari kita banyak yang hanya membaca text line-nya saja, dari judulnya saja. Bahwa First Travel dibekukan, usahanya dihentikan. Padahal yang dibekukan hanya paket yang Rp 14,3 juta (paket promo)," kata Deski, kepada para calon jemaah yang datang ke kantor pusat First Travel, di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Deski mengatakan dibekukannya paket promo tidak berdampak terhadap paket reguler. Dia menyatakan bahwa First Travel akan tetap memberangkatkan jemaah umrah paket reguler dan menyarankan calon jemaah umrah yang sebelumnya mendaftar di paket promo untuk pindah ke paket reguler.
"Untuk yang Rp 14,3 juta (paket promo) kalau mau tetap diberangkatkan supaya cepat bisa pindah ke reguler A atau B," kata Deski.
Menurut Deski, perpindahan paket akan berdampak terhadap adanya penambahan biaya. Berbeda dengan paket promo yang dibanderol dengan biaya Rp 14,3 juta, Deski menyebut biaya yang dikenakan untuk paket reguler grade A mencapai minimal Rp 19 juta; sedangkan paket reguler grade B minimal Rp 17 juta.
Sementara itu, bagi calon jemaah paket promo yang sudah tidak lagi berminat untuk berangkat, First Travel menjanjikan pengembalian dana 100 persen untuk pemberangkatan periode 2017; dan 50 persen untuk pemberangkatan periode 2018.
"Untuk yang 2018 kami sarankan tidak di-refund. Tapi pindah ke yang reguler," ujar Deski.
Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan usaha 11 entitas yang menawarkan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Salah satunya adalah usaha milik PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel.
"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7). (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News