kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Evaluasi terhadap tarif PCR dilakukan berkala, ini penjelasan Kemenkes


Senin, 08 November 2021 / 04:44 WIB
Evaluasi terhadap tarif PCR dilakukan berkala, ini penjelasan Kemenkes
ILUSTRASI. Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR secara berkala.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap tarif Swab RT-PCR secara berkala. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi.

Menurut dr. Nadia, evaluasi ini dilakukan agar masyarakat bisa mendapat pemeriksaan yang sesuai dengan harga yang dibayarkan. 

“Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada,” kata dr. Nadia, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kemkes, Sabtu (6/11/2021). 

“Proses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat,” jelasnya. 

Adapun evaluasi tarif pemeriksaan Swab RT-PCR telah dilakukan piha Kemkes dan BPKP sebanyak tiga kali. 

Evaluasi pertama pada tanggal 5 Oktober 2020, pemeriksaan RT-PCR dikenai tarif sebesar Rp 900.000. 

Baca Juga: Pantau implementasi tarif tes PCR, BPKP sediakan layanan pengaduan masyarakat

Kemudian, evaluasi kedua pada tanggal 16 Agustus 2021, tarif pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa Bali turun menjadi Rp 495.000 dan Rp 525.000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Terakhir, evaluasi ketiga pada tanggal 27 Oktober 2021 yang menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa dan Bali sedangkan di luar Pulau Jawa dan Bali dikenakan tarif Rp 300.000. 

dr. Nadia mengatakan, proses evaluasi tarif RT-PCR dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat. 

Baca Juga: Kemenkes dan BPKP tutup peluang tarif PCR yang rugikan masyarakat

Adapun perhitungan biaya pemeriksaan RT-PCR terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan, reagen dan bahan habis pakai (BHP), administrasi, Overhead, dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi.

“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan Swab RT-PCRR, mencapai 45-55 persen,” ujar dr. Nadia. 

Mengenai hal ini, dr. Nadia menganalogikannya seperti kelangkaan stok masker dan APD di awal masa pandemi Covid-19 yang akhirnya memengaruhi harga saat itu. 

Pada saat awal pandemi, hanya terdapat kurang dari 30 produsen reagen di Indonesia. Namun, saat ini sudah adalah lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kemkes dengan harga yang berbeda-beda. 

Dengan demikian, saat ini sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Kemkes: Evaluasi Harga PCR untuk Menutup Masuknya Kepentingan Bisnis"
Penulis : Muhamad Syahrial
Editor : Muhamad Syahrial

Selanjutnya: Luhut bantah ambil untung dari PT Genomik Solidaritas Indonesia, perusahaan apa itu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×