kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Eva Sundari: Pemakzulan untuk Aceng sudah pantas


Rabu, 23 Januari 2013 / 20:30 WIB
Eva Sundari: Pemakzulan untuk Aceng sudah pantas
ILUSTRASI. Pemerintah berencana melarang ekspor produk olahan nikel dengan kadar 30%-40% demi mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkaman Agung mengeluarkan putusan yang berisi permohonan rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum.

Anggota Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengatakan, sudah sepantasnya putusan tersebut dijatuhkan MA kepada Aceng. Hal ini lantaran Aceng dinilai telah melakukan pelanggaran hukum berupa nikah siri yang memang ilegal dalam sistem hukum Indonesia.

"Tidak pantas pimpinan daerah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan kepada perempuan," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).

Eva juga menyatakan kegembiraannya atas putusan MA ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyambut baik putusan MA yang dinilai memberi sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak yang selama ini sulit untuk mewujudkan keadilan sosialnya.

"Ini pesan tegas bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender," tandas Eva.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×