kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Eva Sundari: Pemakzulan untuk Aceng sudah pantas


Rabu, 23 Januari 2013 / 20:30 WIB
Eva Sundari: Pemakzulan untuk Aceng sudah pantas
ILUSTRASI. Pemerintah berencana melarang ekspor produk olahan nikel dengan kadar 30%-40% demi mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkaman Agung mengeluarkan putusan yang berisi permohonan rekomendasi pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum.

Anggota Komisi bidang Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari mengatakan, sudah sepantasnya putusan tersebut dijatuhkan MA kepada Aceng. Hal ini lantaran Aceng dinilai telah melakukan pelanggaran hukum berupa nikah siri yang memang ilegal dalam sistem hukum Indonesia.

"Tidak pantas pimpinan daerah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan kepada perempuan," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).

Eva juga menyatakan kegembiraannya atas putusan MA ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyambut baik putusan MA yang dinilai memberi sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak yang selama ini sulit untuk mewujudkan keadilan sosialnya.

"Ini pesan tegas bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender," tandas Eva.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×