Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mengusulkan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung. Keputusan ini diambilĀ setelah rapat paripurna DPRD menyatakan Aceng bersalah melanggar etika dan undang-undang.
Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan, usulan ini disetujui 45 anggota DPRD. Empat anggota tak memberikan sikap.
Keputusan ini juga hasil kesepakatan tujuh fraksi yang menyatakan Aceng melakukan pelanggaran. Satu fraksi tak bersikap yaitu PKB-Gerindra.
Bupati Aceng dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Jadi, pengusulannya adalah pemberhentian, ya pemberhentiannya," ujar Badjuri saat dimintai keterangan wartawan seusai menutup paripurna dan membacakan serta mengesahkan keputusan hasil paripurna Aceng, Jumat petang.
Keputusan ini mengacu pada hasil pansus yang telah dilaporkan dalam paripurna, Rabu (19/12). "Bupati Aceng juga, kan, telah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jadi kami memutuskan segera melakukan pengusulan ke MA yang berwenang menyelidiki dan memutuskan sanksi kepada Bupati Aceng," ujar dia.
Selanjutnya, Keputusan MA akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. "Ya, sementara ini kami menunggu dulu hasilnya dari MA, baru setelah ada putusan MA akan diajukan ke Kemendagri," kata dia. (Irwan Nugraha/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News