kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

MPR: Putusan MA soal Aceng harus dihormati


Rabu, 23 Januari 2013 / 15:51 WIB
ILUSTRASI. Pahami 8 Cara Perawatan Rambut Berwarna, Gunakan Sampo Khusus./pho KONTAN/Carolus agus Waluyo/12/10/2017.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pencopotan Aceng HM Fikri sebagai bupati Garut harus dihormati. Wakil Ketua MPR  Hajriyanto Y. Tohari mengatakan, putusan itu merupakan pengejawantahan dari konsistensi dan komitmen penegakan hukum.

Tohari mengatakan sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum"Dan oleh karena itu supremasi hukum harus ditegakkan. Kepada semua pihak diharapkan untuk menghormati keputusan hukum tersebut," kata Hajriyanto saat dihubungi wartawan pada Rabu (23/1).

Jika merasa tidak puas atas putusan Mahkamah Agung, Tohari meminta ditempuh dengan cara-cara yang berdasarkan hukum. "Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terus melaksanakan asas 'due process of law', bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tandas Hajriyanto.

Mahkaman Agung memutuskan pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum.

Putusan itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dan beranggotakan Supandji dan Julius, Selasa (22/1) lalu. Majelis hakim menyatakan, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×