Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan pencopotan Aceng HM Fikri sebagai bupati Garut harus dihormati. Wakil Ketua MPRĀ Hajriyanto Y. Tohari mengatakan, putusan itu merupakan pengejawantahan dari konsistensi dan komitmen penegakan hukum.
Tohari mengatakan sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi kita UUD 1945, negara Republik Indonesia adalah negara hukum"Dan oleh karena itu supremasi hukum harus ditegakkan. Kepada semua pihak diharapkan untuk menghormati keputusan hukum tersebut," kata Hajriyanto saat dihubungi wartawan pada Rabu (23/1).
Jika merasa tidak puas atas putusan Mahkamah Agung, Tohari meminta ditempuh dengan cara-cara yang berdasarkan hukum. "Dalam kaitan ini maka semua pihak harus terus melaksanakan asas 'due process of law', bahwa penegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip hukum," tandas Hajriyanto.
Mahkaman Agung memutuskan pemakzulan Aceng HM Fikri. Dengan demikian, pemakzulan Aceng dari jabatan Bupati telah berkekuatan hukum.
Putusan itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dan beranggotakan Supandji dan Julius, Selasa (22/1) lalu. Majelis hakim menyatakan, hasil sidang paripurna DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sesuai fakta hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News