kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Epidemiolog: Selama uji klinik Ivermectin tak boleh diberikan kepada masyarakat


Selasa, 29 Juni 2021 / 04:46 WIB
Epidemiolog: Selama uji klinik Ivermectin tak boleh diberikan kepada masyarakat
ILUSTRASI. Obat anti parasit Ivermectin produksi Indofarma (INAF).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ivermectin disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasuki tahap uji klinik sebagai obat Covid-19. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, selama proses uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai obat Covid-19, meski sesuai dengan anjuran dokter. 

"Selama uji klinis menurut WHO itu tidak boleh dipakai di luar uji klinis, walaupun anjuran dokter, tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021). 

Pandu juga mengatakan, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19. Beberapa negara, kata Pandu, menyatakan Ivermectin sebagai obat untuk filariasis atau kaki gajah. 

"Apalagi ini obat cacing, itu punya zat kimia yang bisa saja menimbulkan reaksi alergi dan reaksi yang kita tidak ketahui, salah satu adalah reaksi alergi yang hebat, semua masih menyatakan ini obat anti parasit," ujarnya. 

Baca Juga: Vaksin Sinovac diizinkan untuk anak, begini hasil uji klinisnya

Lebih lanjut, Pandu menambahkan, India bahkan mencabut penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan tidak ada bukti ilmiah bahwa negara tersebut berhasil menurunkan kasus Covid-19 dengan Ivermectin. 

"Kalau memang India berhasil turun karena itu (Ivermectin), kenapa kok dalam pedoman menteri kesehatan India, ivermectin dicabut, dikeluarkan dari rekomendasi yang diberikan," ucap Pandu. 

Baca Juga: BPOM beri izin uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19

Sebelumnya diberitakan, BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Penny mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19. 

Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik. 

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA dan EMA dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin. 

"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya. 

Baca Juga: Perdebatan Ivermectin terus menggelinding, begini penjelasan IDI

Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, Penny mengatakan, India menggunakan ivermectin saat kasus positif Covid-19 di negara tersebut meningkat signifikan. 

"Di India juga pada intensitas yang tinggi mereka menggunakan Ivermectin sampai mereda, mereka tidak menggunakan lagi ivermectin, tapi pada saat intens sekali menggunakan ivermectin," kata Penny. 

Penny mengatakan, selain India, negara lain yang menggunakan ivermectin sebagai obat Covid-19 adalah Peru dan Republik Ceko dan Slovakia. Lebih lanjut, Penny menyampaikan, uji klinik ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit. 

Baca Juga: Pro kontra Ivermectin untuk obat Covid-19, ini penjelasan dokter ahli paru

Kedelapan rumah sakit itu adalah RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet. 

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk membeli dalam platform online ilegal. 

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Epidemiolog: Selama Uji Klinik Ivermectin Tak Boleh Diberikan ke Masyarakat"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Epidemolog: Ivermectin bukan obat Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×