CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Empat menteri dukung anti diskriminasi pekerjaan


Kamis, 28 Agustus 2014 / 09:09 WIB
Empat menteri dukung anti diskriminasi pekerjaan
ILUSTRASI. Moms, Inilah Segudang Manfaat Labu Kuning untuk Ibu Hamil, Apa Saja Ya?


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Empat kementerian sepakat mendukung upaya mempercepat penghentian segala bentuk diskriminasi di tempat kerja. Kesepakatan itu ada dalam Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 

Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar mengatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan kesetaraan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam pekerjaan. "Ini merupakan konsekuensi ratifikasi berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja," katanya dalam rilis kepada KONTAN, Rabu (28/8).

Menurutnya semua pihak harus sepakat bahwa salah satu hak dasar di tempat kerja ialah diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Kesetaraan perlakuan di tempat kerja itu penting untuk mengembangkan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

Ketentuan internasional yang berkaitan adalah Konvensi ILO Nomor 100 tentang pengupahan yang sama bagi pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya dan konvensi ILO Nomor 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan.

Muhaimin mengakui kondisi saat ini masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial,  pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum.

Untuk itu tahun lalu pihaknya membentuk  Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO) Tingkat Nasional. Pemerintah juga meminta perusahaan mencantumkan kesepakatan Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan tanpa Diskriminasi ke dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Saat ini tercatat sebanyak 12.113 perusahaan yang telah melakukan PKB. Dari jumlah itu, baru 752 perusahaan yang mencantumkan anti diskriminasi dalam PKB. Ditargetkan minimal setiap tahun 200 perusahaan mencatumkan anti diskriminasi dalam PKB-nya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×