Reporter: Merlinda Riska | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus menurun dalam tiga tahun belakangan. Selain dipengaruhi naik turunnya nilai investasi dan laju perekonomian Indonesia, penyebab lain penurunan jumlah TKA adalah adanya kebijakan memperketat masuknya TKA.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan dalam rilisnya, Minggu (17/8), dalam upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing pemerintah Indonesia mempertimbangkan beberapa aspek antara lain menyangkut pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia.
"Keberadaan TKA itu harus memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas tenaga kerja dan SDM Indonesia yaitu dengan cara alih-keterampilan dan alih-teknologi," kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan, para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Maka itu, pemberi kerja atau perusahaan harus pastikan TKA mengalihkan keahlian dan keterampilan kepada tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaannya.
Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas. Selain harus melengkapi dokumen dan perijinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi selama tahun 2013, tercatat sebanyak 68.957 orang TKA yang bekerja di Indonesia.
Jumlah TKA tahun 2013 ini menurun bila dibandingkan dengan jumlah TKAyang masuk dan bekerja di Indonesia pada tahun 2012 yang jumlahnya mencapai 72.427 orang dan tahun 2011 sebanyak 77.307 orang.
Namun seperti tahun-tahun sebelumnya para TKA yang berasal Republik Rakyat China (RRC), Jepang dan Korea Selatan, India dan Malaysia masih tetap mendominasi jumlah total TKA yang bekerja di Indonesia.
Kehadiran TKA dari 5 negara Asia itu memang terus mendonimasi TKA dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 jumlah TKA dari China jumlahnya mencapai 14.371, Jepang (11.081), dan Korea Selatan (9.075). Sedangkan TKA dari India (6.047) dan Malaysia (4.962).
Sementara, data TKA tahun 2013 berdasarkan kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 36.913 orang, sektor industri 24.029 dan sektor pertanian sebanyak 8.015 orang. Dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisoe/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan tingkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Muhaimin menegaskan perlunya memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan.
"Pengawasan dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ke perusahaan melalui bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News