Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) akan terbit sebelum 1 Juni tahun ini.
Beleid anyar ini nantinya akan mengatur terkait pelaksanaan dari ekspor yang akan dilakukan satu pintu oleh Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).
"Nah tadi kami laporkan bahwa regulasi instrumen regulasi baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan sebelum 1 Juni itu harus diselesaikan," jelas Airlangga di Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).
Lebih lanjut, Airlangga menanggapi kekhawatiran pelaku usaha bahwa BUMN Ekspor ini justru akan menghambat kinerja ekspor.
Baca Juga: Mendag Siapkan Aturan Teknis Ekspor SDA Lewat BUMN, Target Aturan Rampung Hari Ini
Airlangga memastikan bahwa kebijakan baru ini akan disosialisasikan oleh para pelaku usaha pada sore ini. Sehingga asosiasi-asosiasi yang terkait bisa melakukan penyesuaian.
"Nanti juga akan ada penjelasan pada para investor, sehingga sebelum 1 juni nanti pelaku usaha sudah bisa mengetahui," terang Airlangga.
Airlangga juga menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan bahwa seluruh kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor yang saat ini ada baik untuk sawit, batu bara maupun paduan besi.
Baca Juga: Kadin Tanggapi Aturan Ekspor SDA Lewat BUMN, Minta Implementasi Transparan
Namun dalam pelaksanaan ekspor itu akan ada pelaporan langsung kepada Danantara untuk mencegah under invoicing.
"Sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Mulai Juni 2026, Seluruh DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













