kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

Celios Kritik Rencana Ekspor SDA Lewat BUMN: Berpotensi Untungkan Segelintir Pihak


Rabu, 20 Mei 2026 / 22:43 WIB
Celios Kritik Rencana Ekspor SDA Lewat BUMN: Berpotensi Untungkan Segelintir Pihak
ILUSTRASI. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden RI Prabowo Subianto yang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah menuai kritik dari kalangan ekonom.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan segelintir pihak dan mempersempit peran swasta dalam perdagangan komoditas nasional.

Baca Juga: Rehabilitasi DAS Jadi Kunci Atasi 12,7 Juta Hektare Lahan Kritis Indonesia

“Saya menduga ada praktik yang akan menguntungkan beberapa pihak saja, terutama yang memimpin badan tersebut,” ujar Nailul Huda kepada Kontan.co.id, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki kemiripan dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada masa lalu yang memonopoli perdagangan cengkeh nasional.

Dalam praktik BPPC, kata Nailul, pelaku usaha tidak memiliki posisi tawar yang kuat ketika menjual komoditas kepada lembaga tersebut.

“Badan ekspor ini menjadi pembeli tunggal barang komoditas strategis sebelum diekspor. Harga bisa ditentukan, dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen,” jelasnya.

Baca Juga: PPIH Perluas Pencarian Jemaah Haji Indonesia hingga Luar Kota Makkah

Ia menilai, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa mekanisme pengawasan dan tata kelola yang kuat, maka risiko distorsi pasar akan semakin besar.

Di sisi lain, Nailul mengakui pemerintah memang memiliki tujuan meningkatkan penerimaan negara dan menekan praktik underinvoicing dalam kegiatan ekspor komoditas strategis.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua pelaku usaha melakukan praktik manipulasi nilai ekspor tersebut.

“Meskipun juga ada peluang untuk meningkatkan pendapatan negara karena praktik underinvoicing juga bisa ditekan. Tapi pertanyaannya adalah tidak semua pengusaha melakukan praktik tersebut,” katanya.

Baca Juga: BI Rate 5,25% Aman bagi Sistem Keuangan, Tapi Berpotensi Kerek Biaya Dana Perbankan

Sebelumnya, pemerintah berencana membentuk badan khusus yang akan mengelola ekspor sejumlah komoditas utama Indonesia, termasuk batubara dan minyak sawit mentah (CPO).

Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam sekaligus memperketat pengawasan perdagangan komoditas ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×