kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.689.000   -24.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.984   25,00   0,14%
  • IDX 5.814   -88,22   -1,49%
  • KOMPAS100 767   -15,94   -2,04%
  • LQ45 582   -7,96   -1,35%
  • ISSI 199   -2,80   -1,39%
  • IDX30 332   -3,46   -1,03%
  • IDXHIDIV20 411   -1,98   -0,48%
  • IDX80 87   -1,40   -1,59%
  • IDXV30 110   -1,28   -1,15%
  • IDXQ30 107   -0,36   -0,34%

Polri: Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus DSI Lengkap, Sudah Dilimpahkan ke Kejagung


Kamis, 11 Juni 2026 / 10:44 WIB
Polri: Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus DSI Lengkap, Sudah Dilimpahkan ke Kejagung
ILUSTRASI. Gedung Bareskrim Mabes Polri (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan perkembangan terbaru perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Asal tahu saja, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara DSI, yakni Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, serta tersangka AS yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus Founder PT DSI. 

Yang terbaru, tersangka FH yang merupakan founder dan advisor PT DSI sekaligus Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi periode 2014-2017, dan eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital periode 2017-2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018-2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Danantara Pasarkan Obligasi Dolar AS, Bidik Dana Segar US$ 1 Miliar

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri menerangkan berkas perkara pidana (tahap I) untuk 3 tersangka TA, MY, dan ARL, dinyatakan sudah lengkap (P21). Sebagai tindak lanjutnya, Ade bilang penyidik telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Selasa (9/6/2026).

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok nomor B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan perkara pidana untuk 3 orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap atau P21," ungkapnya dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Kontan, Rabu (10/6).

Ade menerangkan terdapat sejumlah barang bukti yang telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada berkas pertama dengan 3 orang tersangka. Dia merinci barang buktinya berupa 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatra Utara, dengan total nilai mencapai Rp 143 miliar.

Barang bukti lainnya, yakni 642 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 153 miliar. Terdapat juga barang bukti berupa 4 unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai Rp 500 juta. 

"Selain itu, 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai Rp 18 miliar. Berikutnya, uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar US$ 1.092," ucapnya.

Secara keseluruhan, Ade menyebut total nilai aset yang telah disita dalam perkara DSI senilai Rp 320 miliar. Dia bilang barang bukti lainnya berupa aset senilai Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut, serta akan disita dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain.

Baca Juga: Susul 2 Tersangka Lain, Bareskrim Polri Tahan Eks Direktur PT DSI

Dalam penanganan perkara PT DSI, Ade menyampaikan Tim Penyidik akan melakukan pemberkasan perkara dalam 4 berkas perkara terpisah. Rinciannya, yaitu berkas perkara I dengan 3 orang tersangka TA, MY, dan ARL telah lengkap atau P21. Berkas perkara II dengan 1 orang tersangka AS, berkas perkara III dengan 1 orang tersangka FH, kemudian berkas perkara IV dengan tersangka atau subyek hukum korporasi (PT DSI).

Terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka AS, Ade menerangkan saat ini penyidik sedang melakukan pengecekan aset dan akan dilakukan penyitaan terhadap aset tersebut, serta melengkapi berkas perkara. Berkas perkara tersangka AS direncanakan akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara pada minggu ketiga Juni 2026.

Terkait berkas perkara dengan tersangka korporasi (PT DSI), Ade bilang penyidik saat ini sedang mengoptimalkan melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery).

Dia juga memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Tersangka Baru Perkara DSI

Mengenai penetapan tersangka FH, Ade menuturkan penetapan tersangka FH berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas 5 alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik. 

"Senin 8 Juni 2026, melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka atas nama FH," ujar Ade.

Secara rinci, Ade menyampaikan tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI. Tindakan tersebut menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing yang terjadi pada periode 2018 sampai 2025.

Tersangka dikenakan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ade mengatakan penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap 4 tersangka sebelumnya, TA, ARL, MY, serta AS. Dia menjelaskan beberapa peran penting dan fakta perbuatan keterlibatan dari tersangka FH dalam perkara PT DSI, antara lain tersangka FH selaku founder and advisor di PT DSI. 

Tersangka FH juga diketahui mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan afiliasi dari PT DSI, antara lain komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, pemegang saham mayoritas di PT BPRS Aalbarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Tersangka FH juga diketahui sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT DSI, serta aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun weekly meeting.

Ade menambahkan, tersangka FH juga aktif mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, super lender untuk PT DSI. Selain itu, FH juga mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya, serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI.

Untuk kepentingan penyidikan, Ade mengatakan tersangka FH telah dimintakan pencegahan keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI selama 20 hari ke depan mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Terhadap tersangka FH, Ade menyebut penyidik akan mengirimkan surat panggilan tersangka untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (17/6/2026) di ruang pemeriksaan  lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Dalam penanganan perkara a quo, Ade menyampaikan penyidik juga terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing) untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban atau lender. 

Dia bilang penyidik tidak hanya berkonsentrasi pada proses penyidikan dalam perkara a quo, tetapi juga mengoptimalkan asset tracing untuk ruang pemulihan kerugian para korban PT DSI, dalam hal itu adalah lender.

Sampai saat ini, Ade menerangkan hasil asset tracing yang telah dilakukan mencapai nilai Rp 320 miliar, yang terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset keuangan, rekening, deposito, piutang, serta aset lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. 

"Asset tracing akan terus dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban," tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ade menyampaikan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi sesuai dengan amanat pada Pasal 179 KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×