Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) atau BUMN Ekspor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, aturan teknis tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Regulasi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat guna mendukung implementasi kebijakan tata kelola ekspor baru pemerintah.
"Permendagnya otomatis harus ada baru. Hari ini harus selesai, paling lambat besok. Tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ungkap Mendag di Kantor Kemenko, Kamis (21/5/2026).
Budi menjelaskan, Permendag tersebut akan mengatur tata niaga ekspor untuk tiga komoditas utama, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
"Jadi ini akan mengatur mengenai tiga komoditas itu," jelas Mendag.
Baca Juga: DJP Wajib Tumbuh 23,9% demi Capai Target Penerimaan Pajak 2026
Selain mengatur mekanisme ekspor, pemerintah juga tengah menyiapkan skema baru terkait kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), khususnya untuk komoditas sawit.
Menurut Budi, nantinya kewajiban DMO tidak lagi dibebankan langsung kepada pelaku usaha, melainkan akan dialihkan kepada DSI sebagai eksportir pengganti.
"Nanti kalau sudah berjalan penuh langsung ke DSI kan eksportirnya aturannya," tambahnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat peran Danantara Sumberdaya Indonesia dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah disiapkan untuk bertransformasi menjadi badan usaha milik negara (BUMN) di tengah fase awal pembentukan entitas tersebut.
Baca Juga: Dirjen Pajak Curhat Habis Dibantai Kamar Dagang AS dan Inggris
Menurut Rosan, penguatan peran DSI diarahkan untuk memperbaiki berbagai distorsi dalam mekanisme perdagangan ekspor komoditas SDA, terutama terkait penetapan harga yang dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar global.
Ia menegaskan, kehadiran DSI bertujuan menata ulang sistem perdagangan ekspor agar lebih transparan serta selaras dengan referensi harga internasional.
"Pada dasarnya ini masih masa awal, tapi memang arahnya akan menjadi BUMN,” kata Rosan dalam konferensi pers tentang Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













