kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Diuntungkan?


Senin, 05 Juni 2023 / 06:56 WIB
Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi, Siapa yang Paling Diuntungkan?
ILUSTRASI. pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dibukanya kembali ekspor pasir laut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.

Merespon hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa kebijakan ini muncul agar Indonesia tidak merugi untuk mengelola pasir laut dalam negeri.

Sebab menurutnya selama ini pasir laut di Indonesia diduga banyak dikeruk negara-negara tetangga karena anggaran dalam pengawasan itu terbilang minim.

"Saya sih selalu minta ke dirjen (mengawasi). Tapi ‘kapalnya kurang Pak, biaya operasi kurang. Kenapa? Anggarannya kecil’. Aduh. Ya udah nanti kalo ada kapal penyedot tangkep. Tapi selama ini yang ditangkap kapal BBM. Itu dikejar-kejar tapi kalah cepat,” ucap Wahyu dalam konferensi pers daring dipantau Minggu (4/6).

Wahyu menegaskan bahwa ekspor pasir laut diizinkan asalkan harus berdasar rekomendasi tim kajian yang nantinya akan dibentuk khusus untuk menangani penggunaan pasir laut.

Tim kajian ini nantinya akan terdiri dari beberapa lintas Kementerian dan Lembaga seperti Kementerian Perhubungan, KKP, Kementerian ESDM, Akademisi hingga organisasi masyarakat di bidang lingkungan dan lainnya.

Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka, KKP akan Buat Harga Acuan

"Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan permintaan ekspor pasir, permintaan ekspor selama hasil sedimentasi boleh saja buat penggunaan dalam negeri dan luar negeri. Nggak apa-apa selama dia bayar mahal ke dalam negeri, kok yang untung Johor (Malaysia) melulu. Nah, Johor ngambilnya dari mana? Jangan-jangan dari kita juga,” ungkap Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menegaskan bahwa nantinya pasir yang diekspor maupun untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri ini hanyalah pasir laut hasil dari sedimentasi. Artinya kata dia, tidak semua pasir diperbolehkan untuk dilakukan ekspor.

"Setelah terbentuk tim silahkan dikaji di mana sedimentasi di Indonesia jumlahnya berapa baru boleh dieksploitasi. Mengambilnya juga tidak boleh sembarangan, harus dengan teknik dan teknologi khusus," kata Wahyu.

Wahyu juga menegaskan bahwa ekspor pasir laut ini tidak hanya akan dilakukan ke Singapura. Menurutnya ekspor pasir bisa dilakukan ke negara mana saja, asalkan mendapatkan rekomendasi dari tim pengaji dan memastikan kebutuhan dalam negeri untuk reklamasi terpenuhi.

"Kalau para pakar mengatakan ini hasil sedimentasi, ya nggak usah ekspor ke Singapura, ekspor aja ke Jepang, apa salahnya,” ucap Sakti.

Baca Juga: Pemerintah akan Buat Harga Acuan Pasir Laut Hasil Sedimentasi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya. Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan  reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×