kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Klaim Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil


Rabu, 31 Mei 2023 / 17:04 WIB
Kemenkeu Klaim Penerimaan Negara dari Ekspor Pasir Laut Sangat Kecil
ILUSTRASI. BKF Kementerian Keuangan mengklaim penerimaan dari hasil ekspor pasir laut diperkirakan sangat kecil


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penerimaan dari hasil ekspor pasir laut diperkirakan sangat kecil. Kembali dibukanya ekspor tersebut juga ditegaskan bukan untuk mendorong penerimaan negara, melainkan pada kebijakan sektoral.

“Pendapatan yang didapatkan negara dari ekspor pasir laut sangat kecil. Itu lebih kepada kebijakan sektoralnya nanti,” tutur Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu kepada awak media, Rabu (31/5).

Untuk diketahui, Pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah ada larangan pada 2002 lalu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Gembok Ekspor Pasir Laut

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Muryadi menjelaskan, PP tersebut merupakan inisiasi KKP. Pertimbangannya dari aspek ekologi untuk kesehatan laut dan Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Wahyu mengatakan, ekspor bukan tujuan utama. Pemanfaatan sendimenrasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lainnya.

“(Potensi penerimaan negara dari adanya kebijakan ini) Triliunan per tahun,” ujar Wahyu saat dihubungi Kontan, Senin (29/5).

Baca Juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Walhi: Mengancam Lingkungan

Wahyu menyebut, pengambilan pasir laut terdahulu terjadi kerusakan lingkungan antara lain karena pengambilannya tidak diatur dan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.

“Sehingga melalui PP ini tata cara/tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan itu diatur,” ujar Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×