kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,84   -28,89   -3.12%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Walhi: Mengancam Lingkungan


Selasa, 30 Mei 2023 / 16:16 WIB
Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Walhi: Mengancam Lingkungan
ILUSTRASI. Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even menilai keputusan Jokowi membuka keran ekspor pasir laut ini bertentangan dengan komitmenya terhadap perlindungan ekosistem laut.

"Kebijakan Jokowi akan semakin memperparah ancaman terhadap keselatan lingkungan dan rakyat yang berada di wilayah pesisir dan pulau kecil," kara Boy pada Kontan.co.id, Selasa (30/5).

Baca Juga: Kadin Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal Tidak Merusak Lingkungan

Menurutnya kebijakan ini akan berdampak ancaman pada perubahan iklim seperti naiknya permukaan air laut yang diperparah dengan ancaman abrasi dan intrusi dari aktivitas ekstraktif ini.

Boy menyebut, kebijakan Jokowi memperlihatkan betapa negara abai pada konteks batas negara yang akan berkurang apabila bibir pantai pulau terluar tergerus karena kebijakan ekspor pasir laut ini.

Ia juga berpendapat kebijakan ini muncul karena ada kepentingan pendanaan pemilu oleh sejumlah kelompok tertentu.

"Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, memang terdapat fakta terdapat lonjakan kenaikan jumlah izin hutan dan kebun di tahun politik. Dan kali ini Jokowi memperlihatkan kebijakan serupa," imbuhnya.

Diketahui, sebelum diterbitkanya PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sebab, saat itu pulau-pulau kecil tenggelam, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir. Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×