kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal Tidak Merusak Lingkungan


Selasa, 30 Mei 2023 / 15:05 WIB
Kadin Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal Tidak Merusak Lingkungan
ILUSTRASI. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan ekspor pasir laut tersebut dalam rangka meningkatkan perekonomian dalam negeri.

Namun, Kadin memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan sehingga ada aspek berkelanjutan.

"Kami mendukung dengan catatan sustainability development nya harus diperhatikan. Itu saja," kata Arsjad pada awak media, di The St. Regis Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Baca Juga: APBI: Harga Batubara Turun, Kinerja Perusahaan Batubara Bakal Tertekan

Ia menilai ekspor pasir laut memang memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi Indonesia. Mengingat, sekitar 62% luas wilayah Indoensia adalah laut dan perairan.

Menurutnya, banyak negara yang akan membutuhkan pasir laut dari Indonesia. Terlebih, tidak semua negara memiliki hamparan laut seluas Indonesai.

"Minat dari negara lain pasti ada, ini tidak mungkin dibuka lagi keran ekspor kalau tidak ada peminatnya," kata Arsjad.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa kebijakan ekspor ini harus selaras dengan komitmen pemerintah yang ingin mengembangkan industri berkelanjutan. "Jadi harus balance," tegas dia.

Sebelum terbit PP Nomor 26 Tahun 2023, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sebab, saat itu pulau-pulau kecil tenggelam, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.

Sejumlah pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau tenggelam akibat penambangan pasir.

Baca Juga: Pertanian Cerdas Iklim Diklaim Hemat Air Lahan Persawahan Hingga 21%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×