kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Pemerintah akan Buat Harga Acuan Pasir Laut Hasil Sedimentasi


Jumat, 02 Juni 2023 / 06:35 WIB
Pemerintah akan Buat Harga Acuan Pasir Laut Hasil Sedimentasi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membuat harga acuan pasir laut yang merupakan hasil sedimentasi di laut.

Hal ini untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, akan ada harga acuan pasir laut yang merupakan salah satu hasil sedimentasi di laut.

"Harus ada (harga acuan) karena bagaimana kita menentukan PNBP kalo ngga ada HPP," ujar Victor dalam konferensi pers, Rabu (31/5).

Baca Juga: Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut, Walhi: Mengancam Lingkungan

Victor menuturkan, komponen-komponen pembentuk harga acuan akan dikaji. Dari hal itu, nantinya akan dilakukan pengecekan harga pokok produksi.

Nantinya, pembahasan pembentukan harga acuan juga akan melibatkan pelaku usaha.

Lebih lanjut Victor mengatakan, KKP mengkaji adanya batasan maksimal pasir laut yang dimanfaatkan untuk setiap perusahaan. Hal itu dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.

"Itu bagian juga dari pertimbangan kita. Kita lagi mau kaji karena itu akan masuk dalam permen (peraturan menteri KKP)," ucap Victor.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengelolaan hasil sedimentasi di laut melalui tahapan perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.

Pada tahap perencanaan, akan dilakukan kajian oleh tim kajian yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Gembok Ekspor Pasir Laut

Kajian dilakukan untuk menyusun dokumen perencanaan yang mencakup sebaran lokasi prioritas, jenis mineral dan volume hasil sedimentasi di laut yang dibolehkan untuk dimanfaatkan, rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, hingga rencana rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Tim kajian yang akan menentukan apakah pasir laut di suatu wilayah boleh diambil atau tidak.

"Kalau mereka (tim kajian) katakan boleh ya boleh saya izinkan (pemanfaatan pasir laut). Kalau tidak ya ngga bisa," ujar Trenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×