Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto), mantan Sekjen Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, surat perintah penyidikan terhadap Heri diterbitkan pada Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Sebut Proses Penyelidikan Kasus Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan
Sebelumnya, Heri Sudarmanto sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 11 Juni 2025 dalam kasus yang sama, namun lembaga antirasuah itu belum mengonfirmasi apakah ia hadir memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Kasus ini sendiri telah menyeret delapan tersangka lain yang ditahan secara bertahap sejak pertengahan Juli 2025.
Mereka adalah Suhartono (SH), mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY), Dirjen Binapenta periode 2024–2025 yang juga Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan; Wisnu Pramono (WP), mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) 2017–2019; Devi Angraeni (DA), Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW), Kasubdit Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta; serta tiga staf yaitu Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Menurut KPK, para tersangka diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari berbagai pihak yang mengurus izin RPTKA sepanjang 2019–2024.
Baca Juga: KPK Tengah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Uang tersebut dibagikan dengan nominal berbeda-beda, antara lain Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 18 miliar, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Angraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.
Dengan penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemenaker ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran uang dan pihak lain yang terlibat.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/29/17392681/kpk-tetapkan-eks-sekjen-kemenaker-heri-sudarmanto-jadi-tersangka-kasus?source=headline.
Selanjutnya: KPK Geledah Rumah Mantan Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen
Menarik Dibaca: Oppo Find X9 Rilis, Kenalkan Sistem Hasselblad & Telefoto Periskop 120x Super Zoom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













