Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan mantan Kepala Staff Angkatan Udara Agus Supriatna untuk menjadi saksi kasus korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101. Namun Agus mangkir dengan alasan tidak berada di Indonesia. Padahal menurut data yang diperoleh KPK, tidak ada data perlintasan keluar oleh Agus.
"Diagendakan diperikasa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukum datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12).
"Namun data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia. Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," tambah Febri.
Sekedar tahu dalam kasus ini, dari pihak sipil, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka pertama. Irfan diduga menandatangani kontrak dengan Augusta Westland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Sementara itu, untuk kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilainya digelembungkan menjadi Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. Namun saat ini POM TNI dan KPK masih menunggu penghitungan kembali kerugian negara oleh BPK.
Febri menambahkan KPK bakal terus bekerjasama dengan pihak POM TNI lantaran yakin komitmen dari panglima TNI baru yang notabene berasal dari angkatan udara juga.
"Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi concern Presiden Joko Widodo," imbuh Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News