kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Kadin imbau korporasi waspada terjerat korupsi


Kamis, 16 November 2017 / 11:24 WIB
Kadin imbau korporasi waspada terjerat korupsi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar dagang dan industri (Kadin) Indonesia menyatakan masih banyak regulasi dari pusat hingga daerah yang menghambat dunia usaha. Hal itu makin rumit ketika pembatalan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri tak bisa dilakukan lagi.

Ketua Kadin Indonesia Rosan Roselani mengatakan, hal tersebut menambah pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mempermudah dunia usaha di Tanah Air. Menurutnya, salah satu yang bisa mendongrak dunia usaha, yaitu kerja sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

"Kami melihat sinergi berkualitas dapat dibangun atas dasar profesional," kata Rosan, Kamis (16/11).

Namun, ia bilang, kerja,sama yang dibangun sesuai aturan hukum yang ada. Sebab, banyak kasus korupsi terjadi dalam bisnis pengadaan barang.

"Untuk itu, kita harus dijalur hukum yang tepat dan berada dalam kaidah best practice. Karena korporasi bisa terkena tindak pidana korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," paparnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Regulasi, Melli Darsa menambahkan, perlunya pemahaman yang mendalam soal hal tersebut. Dua faktor di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13/ 2016 serta pengelolaan keuangan BUMN harus dipahami.

Beberapa kalangan dari dunia usaha sempat menilai Perma Tindak Pidana Korporasi kurang adil. Lantaran kejahatan individu dalam perusahaan bisa menjadi tanggungan perusahaan.

Tapi, menurut Melli, Perma tersebut mendorong agar korporasi BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. Pelaku usaha harus tahu batasan yang dianggap bisa melanggar hukum.

"Sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. Kami paham pengusaha ingin proses yang cepat dan mudah. Tapi, kegiatan usaha dan proses tersebut tetap terhindar dari praktik yang bertentangan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×