Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum ex Karyawan PT Metro Batavia Odie Hudiyanto mendesak kurator Batavia agar memastikan bahwa bekas karyawan Batavia yang mencapai 3000 orang mendapatkan pesangon dan hak-haknya.
Pasalnya, sampai saat ini, pembayaran pesangon karyawan masih belum jelas, sejak Batavia dinyatakan pailit pada 30 Januari 2013 lalu.
Odie mengatakan, kekhawatiran itu muncul karena hampir semua boedel diagukan ke bank. "Bahkan pengembalian pinjaman kepada Bank Muamalat senilai Rp 400 miliar yang dikucurkan kepada PT Metro Batavia (dalam pailit) melalui penjualan boedel pailit belum mencapai setengahnya," ujarnya, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (20/3).
Ia mengatakan, kondisi ini meresahkan eks karyawan Batavia. Jika hal ini dibiarkan maka pesangon karyawan bisa menguap. Spare part yang di klaim Batavia bernilai sekurangnya Rp 200 miliar ternyata setelah dihitung oleh appraisal independen ternyata kurang dari dari Rp 50 miliar.
Karena itu, pada hari ini, Kamis (20/3) para ex karyawan melakukan aksi segel gedung ex kantor pusat Batavia Air dan mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendesak Kurator agar memasukan beberapa asset milik PT Metro Batavia (dalam pailit) yang belum tercantum dalam daftar boedel pailit.
Karyawan juga memohon agar beberapa aset Batavia harus masuk dalam boedel pailit yakni kantor Pusat Batavia Air yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat senilai Rp 60 miliar. Juga gudang logistic yang terletak di kawasan Bandara Mas, Kota Tangerang senilai Rp 20 miliar.
"Dari penjualan kedua asset diatas maka sudah 50% pesangon karyawan senilai Rp 150 miliar akan terbayarkan," ujarnya.
Ia bilang, gedung di jalan Juanda dijual Batavia kurang dari 3 bulan sebelum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Padahal, UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengatur 1 tahun sebelum pailit tidak boleh ada pindah tangan.
Karena itu, pihaknya menuntut Kurator untuk memasukan gedung di Jalan Juanda, Jakarta dan gudang logistic di Bandara Mas, Kota Tangerang dalam daftar boedel pailit agar ex karyawan Batavia mendapatkan kepastian pembayaran pesangon.
Pihaknya juga meminta Pengadilan menyidangkan gugatan actio paulina atau upaya hukum untuk pembatalan perbuatan-perbuatan hukum debitur yang merugikan kreditur serta meminta kepada Hakim Pemutus dan Hakim Pengawas Niaga menetapkan aset Batavia di Jalan Juanda, Jakarta dan gudang logistik di Bandara Mas, Kota Tangerang sebagai boedel pailit.
Pihaknya juga menuntut kurator untuk segera mencekal pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari dan keluarganya guna mencegah kerugian lebih lanjut dan agar proses pemberesan pailit cepat selesai.
Pihaknya juga menuntut tanggung jawab Nurmelinda, salah satu kepercayaan debitur dan staf-nya secara hukum atas susutnya nilai asset spare part yang sebelumnya diklaim senilai Rp 200 miliar namun setelah divalidasi diperkirakan kurang dari Rp 50 miliar.