Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) masih mempertimbangkan tuntutan kasasi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ke PT Metro Batavia (Batavia Air) soal tagihan pajak siluman Rp 323 miliar. Jika MA mengabulkan kasasi tersebut, maka pesangon 3.000 karyawan senilai Rp 151 miliar akan terancam.
Panitera Muda Perdata Khusus MA Rahmi Mulyati telah menerima delegasi karyawan dan kuasanya secara khusus karena perkara pailit Batavia Air ini melibatkan 3.000 karyawan. "Kami memberi apresiasi atas tuntutan karyawan yang diberikan secara tertulis dengan disertai bukti-bukti hukum. Kami juga memahami ketakutan karyawan karena pajak secara ujug-ujug mengajukan tagihan tahun 2010 yang telah daluarsa," kata Rahmi di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Ia menambahkan, permintaan karyawan dan bukti-bukti hukum akan diserahkan kepada majelis yang memeriksa perkara. Diharapkan Majelis Hakim memberikan pertimbangan keadilan dan terketuk hati nuraninya selain pertimbangan dari aspek hukum.
"Untuk sementara, perkara kasasi pajak ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Perkara kasasi pajak Batavia akan diputus dalam waktu dua bulan ke depan," tambahnya.
Seperti diberitakan, Serikat pekerja PT Metro Batavia (Batavia Air) ingin Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini terkait Batavia Air yang belum membayar pajak sejak tahun 2010 senilai Rp 323 miliar.
Kuasa pekerja PT Metro Batavia Odie Hudiyanto mengatakan, keinginan kasasi Ditjen Pajak untuk meminta Batavia Air membayar pajak tersebut akan merampas hak pesangon 3.000 karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan sejak Februari 2013.
"Permohonan Kasasi pajak tersebut akan merampas hak pesangon 3.000 karyawan yang sudah kehilangan pekerjaan sejak Februari 2013 dan tidak memiliki penghasilan. Jumlah pesangon untuk 3.000 karyawan berjumlah Rp 151 miliar," kata Odie di Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Atas rencana kasasi ini, serikat pekerja PT Metro Batavia juga sudah melapor dan menjadwalkan bertemu dengan Ketua MA Muhammad Hatta Ali. Perkara tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Abdurrahman, Soltony Mohdally dan Valerine Kriekhoff.
Kasasi diajukan oleh Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat dengan nomor registrasi perkara Nomor 25 Kas/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo 02/Renvoy Prosedure/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor 77/Pailit/2012/PN.JktPusat.
Odie menambahkan, serikat pekerja melakukan protes karena tuntutan pembayaran pajak tersebut sudah kadaluarsa yaitu tahun 2010 dan telah dibayar oleh PT Metro Batavia (dalam pailit). Apalagi upaya tersebut hanya berupa asumsi sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak tuntutan pajak tersebut.
"Tuntutan yang akan kami sampaikan dalam audiensi nanti adalah meminta Mahkamah Agung Menolak permohonan kasasi pajak tersebut," tambahnya. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News