Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kantor pajak gigit jari. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kantor Pajak Madya Jakarta Pusat atas klaim utang pajak PT Metro Batavia alias Batavia Air (dalam pailit). Artinya, utang pajak Batavia Air tetap Rp 46,2 miliar sebagaimana perhitungan tim kurator bukan Rp 369,21 miliar yang diklaim kantor pajak.
Turman M Panggabean, salah satu kurator Batavia Air menyambut baik putusan yang jatuh 24 Desember lalu itu. Pasalnya tagihan kantor pajak sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Di samping itu tagihannya juga menyangkut pajak tahun 2010 yang menurut Batavia Air telah dilakukan pembayaran. "Sehingga tagihan Rp 323 miliar tidak punya dasar hukum," katanya, Minggu (26/1).
Putusan ini pun juga disambut gembira oleh para eks pekerja Batavia Air. Setidaknya upaya eks pekerja untuk mengamankan aset Batavia Air buat kepentingan pembayaran pesangon tidak sia-sia. "Tidak lepas aksi yang kami lakukan di depan MA," kata kuasa hukum eks pekerja, Odie Hudiyanto.
Odie mengaku akan terus mengawal pemberesan harta pailit Batavia Air. Memastikan hasil pemberesan cukup untuk membayar pesangon 3.000 eks pekerja Batavia Air senilai Rp 151 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News