kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen Menggunakan Uang Korupsi


Senin, 06 Oktober 2025 / 20:38 WIB
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen Menggunakan Uang Korupsi
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaaan korupsi Antonius N.S Kosasih berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. eks Dirut Taspen Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif Taspen.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih. 

“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). 

Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won. 

Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.

Baca Juga: Mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar. 

Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN. 

Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.

 Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara. 

Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. 

“Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim. 

Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee. 

Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara. 

Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun. 

Vonis eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 

Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won. 

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara. 

 “Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi. 

Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta  membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender. 

Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.

Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Prajogo Effect Sengat Saham Emiten Happy Hapsoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/06/20032111/eks-dirut-taspen-antonius-kosasih-terbukti-beli-apartemen-hingga-mobil-pakai?page=all#page2.

Selanjutnya: Israel Deportasi Greta Thunberg dan 170 Aktivis dari Armada Bantuan Gaza

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Mengurangi Risiko Penurunan Kognitif Setelah Usia 55 Tahun, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×