CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Ekonomi Menggeliat, Penerimaan Pajak Daerah Meningkat


Selasa, 28 November 2023 / 05:30 WIB
Ekonomi Menggeliat, Penerimaan Pajak Daerah Meningkat
ILUSTRASI. Ekonomi di daerah yang semakin menggeliat berandil mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga akhir Oktober 2023.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak daerah meningkat tahun ini. Ekonomi di daerah yang semakin menggeliat berandil mengerek penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Oktober 2023 yang mencapai Rp 196,17 triliun.

Realisasi ini meningkat 6,4% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 184,32 triliun.

"Pajak daerah ini menggambarkan aktivitas ekonomi di daerah, yang artinya kalau terjadi kenaikan maka aktivitas ekonominya juga menunjukkan kenaikan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).

Baca Juga: Lampaui Target, Pemerintah Kantongi PNBP Rp 494,2 Triliun Hingga Oktober 2023

Sri Mulyani mengatakan, pertumbuhan pajak daerah pada periode tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Ia menyebut, realisasi pajak hotel mencapai Rp 7,84 triliun atau naik 55,7% YoY. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 46,5% atau tercatat Rp 1,85 triliun. Kemudian pajak restoran tercatat Rp 12,4 triliun, atau meningkat 23,09% YoY. Sementara itu, realisasi pajak parkir sudah mencapai Rp 1,13 triliun atau meningkat 20,54% YoY.

Di sisi lain, kinerja retribusi daerah tumbuh sebesar 6,2% atau mencapai Rp 6,89 triliun karena peningkatan pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×