kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah


Selasa, 20 Juni 2023 / 14:58 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Terkait Ketentuan Umum Pajak Daerah
ILUSTRASI. Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PP ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Mengutip beleid tersebut, PP ini salah satunya menjadi pedoman pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan tersebut juga memuat sejumlah ketentuan lebih rinci terkait dengan pemungutan opsen, retribusi, persentase penerimaan pajak yang dialokasikan untuk program tertentu, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak serta retribusi.

“Peraturan Pemerintah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk sistem dan prosedur Pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap Daerah,” mengutip beleid tersebut.

Baca Juga: Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai

PP ini juga mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan.

Kemudian pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.

Selain ketentuan mengenai pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya.

Restrukturisasi Pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan Opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya wajib membagi hasilkan PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok.

Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan PKB, Opsen PKB, PBJT atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan PAT.

Lebih lanjut, beleid ini juga diharapkan mampu mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya terkait mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi rancangan Perda dan pelaksanaannya.   

Selain itu, pemerintah daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×