kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Setoran Pajak Daerah Tembus Rp 154 Triliun, Sri Mulyani: Geliat Ekonomi Membaik


Minggu, 24 September 2023 / 14:10 WIB
Setoran Pajak Daerah Tembus Rp 154 Triliun, Sri Mulyani: Geliat Ekonomi Membaik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat ekonomi di daerah yang semakin membaik berhasil mendongkrak penerimaan pajak daerah hingga akhir Agustus 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aktivitas perekonomian di daerah terus menunjukkan penguatan. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah sampai akhir Agustus 2023 yang mencapai Rp 154,05 triliun.

Realisasi ini meningkat 6,6% YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp 144,48 triliun.

"Ini menunjukkan geliat ekonomi yang cukup baik, terlihat dari penerimaan pajak daerahnya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Bendahara Negara mengatakan, pertumbuhan pajak daerah pada periode tersebut didorong oleh peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif.

Baca Juga: Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat

Ia memerinci, realisasi pajak hotel mencapai Rp 6,05 triliun atau naik 64,4% YoY. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotek sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 49,5% atau tercatat Rp 1,46 triliun. Kemudian pajak restoran tercatat Rp 9,86 triliun, atau meningkat 23% YoY. Sementara itu, realisasi pajak parkir sudah mencapai Rp 909,7 miliar atau meningkat 20,5% YoY.

"Jadi ini mengonfirmasi lagi bahwa kegiatan ekonomi terutama konsumsi masyarakat tetap berjalan dan memberikan dampak pada penerimaan daerah," katanya.

Di sisi lain, kinerja retribusi daerah tumbuh sebesar 4,23% atau mencapai Rp 5,16 triliun karena peningkatan pendapatan dari retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×