Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Kalangan pengusaha menilai keputusan tersebut akan membawa angin segar bagi sektor pariwisata dan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daearah Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan pemerintah mencabut status pandemi menjadi endemi akan memberikan dampak yang positif terhadap sektor pariwisata di daerah-daerah.
Terlebih lagi, kata Sarman, saat ini sektor pariwisata sudah mulai bangkit kembali dengan jumlah wisatawan yang semakin meningkat. Dengan begitu, hotel-hotel dan restoran akan terisi dan memiliki keuntungan yang cukup bagus sehingga berdampak ke penerimaan pajak daerah.
"Hotel dan restoran sangat memiliki keuntungan atau omzet yang sangat bagus. Tentu dampaknya ada penerimaan pajak ya, ini sangat menguntungkan pemerintah daerah," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (3/7).
Baca Juga: Jakarta Kantongi Pajak Restoran Rp 1,82 Triliun di Semester I-2023
Sarman melihat, daerah-daerah yang menjadi tujuan destinasi wisata atau yang memiliki jumlah hotel yang cukup banyak akan sangat diuntungkan. Misalnya saja, daerah Yogyakarta yang akan mendapatkan penerimaan pajak daerah cukup besar.
"Yogyakarta yang merupakan pusat-pusat destinasi wisata dipastikan mereka akan mengalami peningkatan penerimaan dari sisi sektor pajak hotel dan restoran," katanya.
Mengutip dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Yogyakarta, realisasi pajak hotel sampai akhir Mei 2023 sudah mencapai Rp 145,31 miliar, atau tumbuh 34,3% jika dibandingkan dengan Mei 2022 yang hanya Rp 108,25 miliar.
Sementara itu, realisasi pajak restoran DIY Yogyakarta hingga 26 Juni 2023 telah mencapai Rp 121,82 miliar.
Tidak hanya di DIY Yogyakarta, peningkatan setoran pajak hotel dan restoran juga terjadi di daerah lainnya. Misalnya Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Tercatat, realisasi pajak hotel Bali sampai akhir Mei 2023 mencapai Rp 1,23 triliun. Realisasi ini meningkat 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.
Begitu juga dengan realisasi pajak hotel NTT yang sudah mencapai Rp 26,74 miliar sampai akhir Mei 2023. Angka ini meningkat 46% jika dibandingkan dengan tahun lalu sebesar Rp 18,30 miliar.
Untuk di DKI Jakarta, setoran pajak restoran sudah menembus sebesar Rp 1,82 triliun pada semester I-2023. Realisasi ini sudah setara 48,66% dari target yang sebesar Rp 3,75 triliun. Sementara itu, pajak hotel berhasil terkumpul Rp 790,35 miliar, atau setara 52,69% dari target sebesar Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: Bangkit dari Pandemi, Pemerintah Kumpulkan Pajak Hotel Rp 3,52 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News