kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ekonom sebut pemerintah seharusnya memprioritaskan UMKM untuk subsidi bunga kredit


Kamis, 01 Oktober 2020 / 21:30 WIB
Ekonom sebut pemerintah seharusnya memprioritaskan UMKM untuk subsidi bunga kredit
ILUSTRASI. Penyerapan Tenaga Kerja IKM: Perajin batik khas Cirebon di Pameran Jakarta Syariah Halal Festival 2019 di Jakarta, Kamis (7/3).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan memberikan stimulus untuk memperkuat daya beli masyarakat dengan memberikan subsidi bunga kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) dan debitur kendaraan bermotor.

Adapun aturan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020 yang merupakan perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku pertanggal 28 September 2020.

Dalam beleid tersebut Kemenkeu mengatur dan menambah dua jenis debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin yakni debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan debitur kredit kendaraan bermotor.

Bagi debitur kredit KPR atau kredit kendaraan bermotor dengan plafon kredit setara atau di bawah Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Tidak semua bisa, ini kriteria untuk mendapat subsidi bunga dari pemerintah

Sementara itu, untuk debitur yang plafon kreditnya mencapai Rp 500 juta hingga Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Menurut Ekonom CORE, Piter Abdullah menilai subsidi bunga atau subsidi kredit lewat PMK 138/2020 ini alangkah lebih baiknya diberikan kepada kredit yang sifatnya produktif bukan kredit konsumtif.

“kalau diberikan kepada kredit konsumtif saya khawatir ini akan menyulitkan dalam menetapkan atau menseleksi mereka yang mendapatkan. Sehingga risiko moral hazard tentu lebih besar menyebabkan adanya tidak tepat sasaran dalam penyalurannya,” kata Piter saat dihubungi KONTAN, Kamis (1/10).



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×