Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Sebab, subsidi kredit konsumtif selalu ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Adapun dalam PMK 138/2020 ini memang juga dilakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia lewat subsidi bunga tersebut.
Hanya saja, Piter kembali menegaskan, pemulihan ekonomi tidak mungkin bisa dilakukan selama wabah Covid-19 berlangsung dan penyerapan anggaran PEN belum maksimal.
Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
Sehingga, hal yang lebih realistik untuk dilakukan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dan dunia usaha. Untuk itu yang harus dibantu adalah masyarakat bawah yang terdampak dan dunia usaha.
“agar mereka bisa bertahan di tengah pandemi. Dengan demikian subsidi bunga kredit seharusnya diberikan kepada kredit produktif yakni kepada UMKM,” tutupnya
Selanjutnya: Pemerintah beri subsidi bunga debitur KPR dan kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News