kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ekonom: Kebijakan BI tetap mengerem laju impor


Senin, 01 September 2014 / 17:52 WIB
Ekonom: Kebijakan BI tetap mengerem laju impor
ILUSTRASI. Kenali perbedaan treatment waxing antara brazilian dan bikini wax agar tidak salah saat melakukan treatmentnya.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aktivitas impor pada bulan Juli turun 19,3% menjadi US$ 14,05 miliar dibanding Juli tahun lalu. Penurunan impor non migas menjadi penyebab.  

Berdasarkan data BPS, impor non migas Juli hanya US$ 9,9 miliar atau turun 19,55% dibanding Juni 2014 yang sebesar US$ 12,3 miliar. Kepala Ekonom BII Juniman berpendapat, kondisi neraca dagang ke depan ada potensi untuk tetap surplus. Potensi tersebut datang dari perbaikan ekspor non migas akibat ekspor mineral. 

Dirinya perkirakan neraca dagang Agustus akan surplus US$ 50 juta-US$ 150 juta dan secara keseluruhan hingga akhir tahun total surplus neraca dagang bisa mencapai US$ 1 miliar.

Ban Indonesia (BI) sendiri, menurut Juniman sudah cukup dengan kebijakan suku bunga 7,5% untuk kendalikan impor. Buktinya pun sudah jelas dengan anjloknya impor non migas. Saat ini yang harus menjalankan tugasnya adalah pemerintah. 

Pemerintah harus bisa menurunkan impor, khususnya migas. "Reformasi struktural harus dilakukan pemerintah," ujar Juniman ketika dihubungi KONTAN, Senin (1/9). Perbaikan dari sisi migas serta mengembangkan produk di sektor pertanian serta manufaktur menjadi hal wajib untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor komoditi kedua sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×