kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,74   -6,61   -0.71%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi


Senin, 10 Februari 2020 / 21:29 WIB
Ekonom Indef: Omnibus Law cipta lapangan kerja belum tentu bisa tingkatkan investasi
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Bhima Yudisthira Adhinegara menyebutkan, adanya omnibus law cipta lapangan kerja belum tentu meningkatkan minat investasi ke Indonesia.

Bhima mengatakan, adanya omnibus law tersebut belum tentu meningkatkan produktivitas pekerja.

"Apakah dengan ini (omnibus law cipta lapangan kerja) akan banyak investor asing banyak investasi di Indonesia?. Saya bisa jawab, 70 persen maybe not. 30 persen ada kesempatan," kata Bhima, dalam diskusi bertajuk "Insight Talenta: Mengulas Omnibus Law dari Sudut Pandang SDM dan Ketenagakerjaan," Senin (10/2).

Baca Juga: Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini

Ia mengatakan, laporan Bank Dunia mengapa pasca perang dagang, industri manufaktur China tidak beralih ke Indonesia dan malah beralih ke salah satu negara seperti Vietnam.

Hal itu salah satunya karena upaya pemerintah dalam deregulasi peraturan pada periode pertama pemerintahan Jokowi dianggap belum berhasil. "Kenapa? dari 2015-2019 ada 4.300 peraturan menteri baru yang saat ini tumpang tindih," ucap dia.

Bhima mengatakan, omnibus law tidak akan berjalan maksimal ketika nanti pasca omnibus law muncul aturan-aturan turunan yang justru bisa menambah banyak regulasi tenaga kerja.

Baca Juga: Kemnaker sebut pesangon dan jaminan sosial tidak akan hilang dalam omnibus law

Ia menyebut, jika peraturan turunannya memuat perlindungan regulasi tenaga kerja yang adil, aturan lebih simpel dan pengawasan lebih baik, maka omnibus law ini patut didukung.

"Tapi kalau di situ omnibus law justru menimbulkan uncertainty, justru maka ini yang memang harus disorot dan diawasi bersama," ucap Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×