kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini


Senin, 10 Februari 2020 / 18:56 WIB
Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Ekonom Indef pesimis RUU omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung tahun ini. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Bhima Yudisthira Adhinegara pesimis omnibus law cipta lapangan kerja bisa rampung dan disahkan tahun ini.

Bhima mengatakan, pembahasan omnibus law ini bisa lebih lama daripada omnibus law perpajakan. Sebab, jika pihak terkait dalam omnibus law perpajakan itu hanya pengusaha dan pemerintah. 

Baca Juga: Kemnaker sebut pesangon dan jaminan sosial tidak akan hilang dalam omnibus law

Sedangkan, pihak terkait dalam omnibus law cipta lapangan kerja melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. "Kira-kira dalam kurun waktu 11 bulan atau 10 bulan ini nggak mungkin keluar dalam jangka waktu yang sangat pendek," ujar Bhima, Senin (10/2).

Selain itu, RUU omnibus law cipta lapangan kerja ini memuat lintas sektor yang akan dibahas. Hal ini diyakini semakin memperpanjang pembahasan dan membuat target pembahasan selama 100 hari bisa meleset dari target pemerintah.

Bhima menyarankan, akan lebih baik jika pemerintah tidak terburu-buru dalam proses pembahasan di DPR.

Baca Juga: Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan

"Lebih baik prosesnya juga transparan lebih panjang di DPR bisa 1-2 tahun walaupun ini nggak sesuai dengan janji 100 hari selesai tapi lebih baik seperti itu dibandingkan disahkan kemudian berlomba orang akan mengajukan judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," tutur Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×