kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.809   46,00   0,29%
  • IDX 7.172   37,45   0,52%
  • KOMPAS100 1.103   9,26   0,85%
  • LQ45 875   6,95   0,80%
  • ISSI 219   1,98   0,91%
  • IDX30 447   3,22   0,73%
  • IDXHIDIV20 539   3,38   0,63%
  • IDX80 127   1,09   0,87%
  • IDXV30 135   1,19   0,89%
  • IDXQ30 149   1,06   0,72%

Ekonom CORE: Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Perlu Pembaharuan Data DTKS


Selasa, 26 Juli 2022 / 21:50 WIB
Ekonom CORE: Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Perlu Pembaharuan Data DTKS
ILUSTRASI. Warga penerima bantuan menunjukkan uang tunai saat pembagian Bantuan Sosial


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, pemerintah perlu melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

Menurut Randy data DTKS saat ini sudah tidak up to date, karena survei yang digunakan untuk mengupdate data sudah relatif lama kurang lebih 5 tahun lalu.

“Terkait dengan DTKS, saya kira selama ini evaluasi kepada data ini lebih banyak mengarah ke terbaruan data. Data ini kemudian tidak ter-update karena beragam hal utamanya survei yang digunakan untuk mengupdate data ini sudah relatif lama,” kata Rendy pada Kontan.co.id, Selasa (26/7).

Dalam hal ini, menurut Randy peran pemerintah daerah (Pemda) sangat penting khususnya dalam melakukan pembaharuan data di masing-masing provinsi ataupun kota madya dan kabupaten.

Baca Juga: KSP: Perbaikan DTKS Jadi Upaya Agar Bansos Tepat Sasaran

Evaluasi pada tahun pertama pandemi pada 2020 lalu, pemerintah relatif kesulitan untuk memastikan penyaluran bansos kepada masyarakat menengah ke bawah karena tidak update-nya DTKS ini terutama oleh pemda di beberapa provinsi di Indonesia.

Seperti diketahui DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bansos Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Meski demikian Randy mengatakan, upaya pemerintah pusat sejak tahun lalu dalam melakukan pembaruan DTKS patut diapresiasi komitmenya.

“Namun saya kira pembaharuan ini juga akan bergantung dari keaktifan Pemda dalam mendukung proses update data dari pemerintah pusat,” tutur Randy.

Untuk diketahaui, DTKS sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×