Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 41,31 triliun.
Kemudian, Kementerian BUMN mengusulkan kembali PMN sebesar Rp 57,9 triliun pada tahun 2024 yang akan disuntikkannya ke 8 perusahaan pelat merah.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira meminta, pemerintah untuk selektif membiayai proyek-proyek BUMN.
Menurutnya, sebelum melakukan PMN tambahan, pada BUMN yang memang berkinerja buruk lebih baik dilakukan proses restrukturisasi. Dengan cara tersebut, Bhima meyakini akan berdampak positif bagi kinerja BUMN dan tidak menjadi moral hazard.
Baca Juga: Kementerian BUMN Minta PMN Jumbo Pada 2024, Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan
“Tidak apa-apa proyeknya bermasalah, toh nanti akan ada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kan itu menciptakan moral hazard juga kepada BUMN lainnya,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Senin (13/6).
Bhima khawatir, APBN akan menjadi suatu bantalan apabila terdapat BUMN-BUMN yang bermasalah. Padahal hal tersebut bukan disebabkan oleh beban penugasan pemerintah, namun lantaran memang kinerja BUMN yang buruk, mulai dari kasus korupsi hingga manipulasi laporan keuangan.
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk sejumlah BUMN pada tahun 2024.
Baca Juga: Kementerian BUMN Minta PMN, Indef: Harus Hitung Multiplier Effectnya
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada 8 BUMN yang diajukan untuk PMN dengan total sebesar Rp 57,9 triliun. PMN ini nantinya akan digunakan untuk tambahan investasi dan operasional perusahaan, serta untuk menuntaskan proyek-proyek yang sedang dikerjakan.
“Kami mengajukan PMN untuk tahun 2024 yang sebenarnya kami meminta untuk tambahan PMN di tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan mengakumulasinya di PMN tahun 2024. Makanya, kalau kita lihat angkanya PMN tahun 2024 berubah tadinya Rp 33,9 triliun menjadi Rp 57,9 triliun,” tutur Erick saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (5/6).
PMN yang sebelumnya diajukan untuk bisa cair di 2023 di antaranya, PT Hutama Karya (Persero) (HK) sebesar Rp 12,5 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebesar Rp 8 triliun, dan IFG (Bahana Pembinaan usaha Indonesia) sebesar Rp 3,56 triliun, sehingga total mencapai Rp 24 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News