kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian BUMN Minta PMN Jumbo Pada 2024, Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan


Selasa, 13 Juni 2023 / 17:54 WIB
Kementerian BUMN Minta PMN Jumbo Pada 2024, Kemenkeu: Belum Ada Pembahasan
ILUSTRASI. Kementerian BUMN mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp 57 triliun pada tahun 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai sebesar Rp 57 triliun pada tahun 2024.

Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, usulan PMN dengan nilai jumbo tersebut masih belum masuk dalam pembahasan.

“Belum ada, (PMN) 2024 belum ada,” ujar Rionald kepada awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (13/6).

Baca Juga: Suntikan PMN Tak Nendang untuk Kurangi Beban BUMN Karya

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada 8 BUMN yang diajukan untuk mendapat PMN pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 57,9 triliun. 

PMN ini nantinya akan digunakan untuk tambahan investasi dan operasional perusahaan, serta untuk menuntaskan proyek-proyek yang sedang dikerjakan.

“Kami mengajukan PMN untuk tahun 2024 yang sebenarnya kami meminta untuk tambahan PMN di tahun ini. Namun, Kementerian Keuangan mengakumulasinya di PMN tahun 2024. Makanya, kalau kita lihat angkanya PMN tahun 2024 berubah tadinya Rp 33 triliun menjadi Rp 57,9 triliun,” kata Erick saat melakukan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (5/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×