CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Pandangan Ekonom Celios


Selasa, 11 April 2023 / 13:37 WIB
Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ini Pandangan Ekonom Celios
ILUSTRASI. Indonesia tax office building in Jakarta, Indonesia, April 3, 2018. Picture taken April 3, 2018. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespon terkait usulan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bhima menilai usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu memiliki banyak dampak. Pertama, dari segi pengawasan terhadap pegawai pun tidak menjamin kasus pencucian uang tidak akan berulang kembali.

"Jadi yang harus diselesaikan adalah transformasi Kemenkeu sendiri yang didalamnya termasuk DJP dan Bea Cukai," kata Bhima pada Kontan.co.id, Selasa (11/4).

Menurutnya saat ini yang perlu diselesaikan adalah berbagai kasus yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya menyangkut kasus dengan transaksi mencurigakan yang mencapai Rp 300 triliun.   

"Bersih-bersih dulu, jangan pindah dan fokus ke pemisahan lembaga DJP," pungkas Bhima.

Baca Juga: DPR Akan Kaji Usulan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Selain itu menurut Bhima, pemisahan DJP dengan Kemenkeu juga ada konsekuensi pengeluaran anggaran yang tidak kecil. Selain itu transisi pemisahan akan memakan waktu yang tidak sebentar. Hal ini tentu bisa mengganggu kinerja DJP itu sendiri.

Sebelumnya, pemisahan DJP dar Kementerian Keuangan diusulkan oleh Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad. Ia mengusulkan Ditjen Pajak menjadi sebuah lembaga baru yang berada langsung di bawah presiden.

"Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden," kata Fadel usai konferensi pers tentang usul pemisahan DJP dari Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/3).

Jika usul ini disetujui, maka nantinya Presiden memiliki wewenang penuh terhadap DJP. Presiden, lanjut Fadel, bahkan berwenang untuk memilih siapa pun orang yang akan mengelola DJP ke depan.

"Sehingga, presiden mendapatkan orang yang mana bagus. Banyak orang-orang yang bisa mengelola dengan baik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×