kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   14.000   0,78%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Efisiensi Anggaran Berpotensi Menekan Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Antisipasi


Senin, 17 Februari 2025 / 06:00 WIB
Efisiensi Anggaran Berpotensi Menekan Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Antisipasi
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Sistem inti administrasi pajak (Coretax) DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal.?Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi.?KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi berdampak pada penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Langkah penghematan ini mencakup pengurangan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pemangkasan belanja pemerintah lainnya.

Namun, kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas sektor industri, yang selama ini bergantung pada belanja negara.

Baca Juga: Anggaran Diperketat, Setoran PPN ke Kas Negara Berpotensi Seret

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan ulang terhadap proyeksi penerimaan pajak setelah kebijakan efisiensi diterapkan.

"Salah satu fungsi APBN adalah menstimulasi perekonomian melalui belanja negara. Jika anggaran dipangkas, aktivitas ekonomi bisa melambat dan berimbas pada penerimaan pajak," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pajak

Wahyu merinci dua dampak utama dari efisiensi anggaran terhadap penerimaan pajak:

  1. Daya Beli Masyarakat Melemah

Penghentian tenaga honorer dan pengurangan belanja pegawai dapat menekan pendapatan rumah tangga, yang pada akhirnya menurunkan konsumsi masyarakat.

Akibatnya, penerimaan PPN dari konsumsi barang dan jasa bisa mengalami penurunan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Bakal Ada 3 Putaran Penghematan Anggaran

  1. Penurunan Aktivitas Sektor Industri

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan seminar berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan jasa terkait.

Akibatnya, penerimaan PPh Badan dari sektor-sektor tersebut berisiko menurun.

"Saya kira pemerintah memang perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak pasca pemangkasan ini," tambah Wahyu.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Prabowo Bisa Mempengaruhi Target Penerimaan Pajak 2025

Pemerintah Diminta Antisipasi

Agar penerimaan pajak tetap optimal, Wahyu menyarankan pemerintah untuk menyiapkan strategi antisipasi guna mengurangi dampak negatif dari kebijakan efisiensi ini.

"Apalagi, di awal tahun ini, ada persoalan Coretax dan beberapa kebijakan perpajakan lainnya yang juga memberikan tekanan besar bagi otoritas pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Target ini mencakup penerimaan PPh sebesar Rp 1.209,3 triliun dan penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp 945,1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×