kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.708.000   17.000   1,01%
  • USD/IDR 16.359   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.815   20,17   0,30%
  • KOMPAS100 1.010   -0,27   -0,03%
  • LQ45 781   -1,90   -0,24%
  • ISSI 212   1,51   0,72%
  • IDX30 405   -1,61   -0,40%
  • IDXHIDIV20 489   -2,31   -0,47%
  • IDX80 114   -0,08   -0,07%
  • IDXV30 120   -0,64   -0,53%
  • IDXQ30 133   -0,70   -0,52%

Efisiensi Anggaran Berpotensi Menekan Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Antisipasi


Senin, 17 Februari 2025 / 06:00 WIB
Efisiensi Anggaran Berpotensi Menekan Penerimaan Pajak, Pemerintah Diminta Antisipasi
ILUSTRASI. Keluhan Coretax Suasana di kantor pelayanan pajak madya Jakarta Selatan II, Selasa (14/01/2025). Sistem inti administrasi pajak (Coretax) DJP Kemenkeu yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 mendapat kritikan tajam. Banyak kalangan pengusaha dan pakar pajak menilai, penerapan sistem Coretax ini belum siap sepenuhnya untuk digunakan secara optimal.?Keluhan utamanya meliputi lambatnya akses sistem dan kurangnya sinkronisasi data wajib pajak yang terintegrasi.?KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/2025


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto berpotensi berdampak pada penerimaan pajak, terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Langkah penghematan ini mencakup pengurangan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta pemangkasan belanja pemerintah lainnya.

Namun, kebijakan tersebut dapat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas sektor industri, yang selama ini bergantung pada belanja negara.

Baca Juga: Anggaran Diperketat, Setoran PPN ke Kas Negara Berpotensi Seret

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan ulang terhadap proyeksi penerimaan pajak setelah kebijakan efisiensi diterapkan.

"Salah satu fungsi APBN adalah menstimulasi perekonomian melalui belanja negara. Jika anggaran dipangkas, aktivitas ekonomi bisa melambat dan berimbas pada penerimaan pajak," ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).

Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pajak

Wahyu merinci dua dampak utama dari efisiensi anggaran terhadap penerimaan pajak:

  1. Daya Beli Masyarakat Melemah

Penghentian tenaga honorer dan pengurangan belanja pegawai dapat menekan pendapatan rumah tangga, yang pada akhirnya menurunkan konsumsi masyarakat.

Akibatnya, penerimaan PPN dari konsumsi barang dan jasa bisa mengalami penurunan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Bakal Ada 3 Putaran Penghematan Anggaran

  1. Penurunan Aktivitas Sektor Industri

Pemangkasan anggaran perjalanan dinas, rapat, dan seminar berdampak pada sektor perhotelan, restoran, dan jasa terkait.

Akibatnya, penerimaan PPh Badan dari sektor-sektor tersebut berisiko menurun.

"Saya kira pemerintah memang perlu menghitung ulang proyeksi penerimaan pajak pasca pemangkasan ini," tambah Wahyu.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Prabowo Bisa Mempengaruhi Target Penerimaan Pajak 2025

Pemerintah Diminta Antisipasi

Agar penerimaan pajak tetap optimal, Wahyu menyarankan pemerintah untuk menyiapkan strategi antisipasi guna mengurangi dampak negatif dari kebijakan efisiensi ini.

"Apalagi, di awal tahun ini, ada persoalan Coretax dan beberapa kebijakan perpajakan lainnya yang juga memberikan tekanan besar bagi otoritas pajak," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Target ini mencakup penerimaan PPh sebesar Rp 1.209,3 triliun dan penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp 945,1 triliun

Selanjutnya: Penjualan Ritel AS Turun, Rupiah Diproyeksi Menguat pada Perdagangan Senin (17/2)

Menarik Dibaca: Gratis Link Twibbon Hari Jadi Kota Solo ke-280 Pakai Hari Ini (17/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×