Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah membawa konsekuensi bagi penerimaan negara, khususnya dari pajak pertambahan nilai (PPN).
Aliran dana yang sebelumnya deras menggerakkan roda pembangunan kini harus dibatasi, sehingga menciptakan dampak yang luas terhadap perekonomian.
Sekedar mengingatkan, lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat mengatakan, akibat efisiensi anggaran ini banyak program pemerintah yang terpaksa harus ditangguhkan bahkan ditinjau ulang. Termasuk banyak proyek infrastruktur yang sudah berjalan atau dalam perencanaan.
Menurutnya, hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap penerimaan PPN ke depannya.
"Terlebih lagi banyak alokasi pemerintah untuk program makan bergizi gratis (MBG) yang mayoritas jasa dan barangnya mendapat insentif PPN," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (16/2).
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Prabowo Bisa Mempengaruhi Target Penerimaan Pajak 2025
Tidak hanya itu, proyek-proyek pemerintah yang tadinya diharapkan berjalan memiliki multiplier effect terhadap perputaran ekonomi yang ujungnya adalah pemasukan dari PPN pun terdiatorsi.
"Itu sebabnya meski mengalami banyak penolakan, pemerintah tetap menjalankan skema kenaikan PPN menjadi 12% (untuk barang mewah). Salah satunya adalah untuk mitigasi tergerusnya penerimaan dari PPN ini," katanya.
Kendati begitu, Ariawan menilai kebijakan pemangkasan anggaran ini merupakan langkah tepat ditengah banyaknya alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Terpenting, kata Ariawan, jangan sampai kebijakan tersebut berdampak pada layanan publik yang dibutuhkan masyarakat bawah serta kinerja makroekonomi.
"PR pemerintah memang harus mencari sumber penerimaan baru dari sektor-sektor yang selama ini belum optimal. Salah satunya sektor perkebunan sawit. IEF saat ini sedang melakukan kajian terhadap sektor ini," imbuh Ariawan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Bakal Ada 3 Putaran Penghematan Anggaran
Seperti yang diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Adapun penerimaan PPN & PPnBM menjadi salah satu jenis pajak yang memiliki porsi besar terhadap penerimaan pajak. Pada 2025, pemerintah mamatok target penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp 945,1 triliun.
Selanjutnya: Menteri Bahlil Tahan Ekspor Listrik Hijau ke Singapura, AESI Beri Tanggapan
Menarik Dibaca: FISIP UI Night Run 2025: Gabungan Olahraga, Hiburan, dan Kegiatan Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News