Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti praktik transfer pricing yang masih marak terjadi di Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng menilai, transfer pricing, di mana transaksi yang dikenakan pajak di Indoensia sering kali dijual dengan harga rendah ke luar negeri, kemudian dijual kembali dengan harga pasar di negara lain seperti Singapura, yang tidak mengenakan pajak terhadap transaksi tersebut.
Hal ini menciptakan celah atau loophole yang dimanfaatkan para pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak di Indonesia.
"Ini loophole yang membuat orang-orang kita senang bermain di sana," ujar Mekeng dalam Rapat bersama Menteri Keuangan, Rabu (13/11).
Baca Juga: Anggota DPR Tagih Sri Mulyani Soal Roadmap Tax Ratio 23% Pemerintahan Prabowo
Menurut Mekeng, untuk dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka Indonesia harus memperketat regulasi terkait transfer pricing dan mengawasi sektor-sektor yang rentan terhadap praktik tersebut, seperti komoditas minyak sawit (CPO), tambang, batubara, nikel dan lainnya.
"Saya yakin itu ribuan triliun rupiah bisa masuk dan menurut hemat saya pak Prabowo tau itu," katanya.
Mekeng mendorong agar Sri Mulyani membuat regulasi yang lebih ketat agar pengusaha yang selama ini menaruh uangnya di luar negeri dapat kembali menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca Juga: Sri Mulyani Peringatkan Potensi Dampak Ekonomi Global Atas Kemenangan Trump
Namun, Ia juga menekankan pentingnya pemerintah menyediakan instrumen investasi yang menarik bagi mereka yang bersedia membawa kembali uangnya ke dalam negeri.
"Ini harus membuat regulasi yang super ketat sehingga para pemain-pemain pebisnis itu mengembalikan uangnya ke sini, ke Indonesia," imbuh Mekeng.
Selanjutnya: Perbedaan Ceramide dan Hyaluronic Acid, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit?
Menarik Dibaca: Perbedaan Ceramide dan Hyaluronic Acid, Mana yang Lebih Baik untuk Kulit?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News