kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.816   -89,00   -0,53%
  • IDX 8.387   115,48   1,40%
  • KOMPAS100 1.181   16,58   1,42%
  • LQ45 846   10,42   1,25%
  • ISSI 299   4,19   1,42%
  • IDX30 443   6,70   1,54%
  • IDXHIDIV20 528   5,88   1,13%
  • IDX80 132   1,67   1,28%
  • IDXV30 144   1,00   0,70%
  • IDXQ30 142   1,88   1,34%

Efek Perbaikan Manajemen, Restitusi Pajak Turun 23% pada Januari 2026


Senin, 23 Februari 2026 / 12:22 WIB
Efek Perbaikan Manajemen, Restitusi Pajak Turun 23% pada Januari 2026
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra) Penurunan restitusi pajak pada Januari 2026 menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat realisasi penerimaan pajak pada awal tahun. ?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Penurunan restitusi pajak pada Januari 2026 menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat realisasi penerimaan pajak pada awal tahun. 

Hingga akhir Januari, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa restitusi tercatat sebesar Rp 54,1 triliun, turun 23,0% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 70,2 triliun.

Turunnya nilai pengembalian pajak tersebut berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak neto. 

Pada Januari 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp 116,2 triliun atau tumbuh 30,7% secara tahunan dari Rp88,9 triliun. Realisasi ini setara dengan 4,9% dari target penerimaan dalam APBN 2026.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara

Suahasil menilai, perbaikan manajemen restitusi dinilai berkontribusi terhadap capaian tersebut.

"Restitusi dilakukan manajemen oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang tentu dijaga baik," kata Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/2).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan akan ada penurunan restitusi pajak di tahun 2026.

Menurut Purbaya, hal ini akan membuka ruang tambahan bagi penerimaan negara pada tahun ini. Purbaya menjelaskan, pada 2025 nilai restitusi pajak sempat melonjak hingga sekitar Rp 361 triliun. 

Angka tersebut meningkat hampir Rp 100 triliun dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya pembayaran restitusi untuk dua tahun sekaligus, yakni 2023 dan 2024, yang dibukukan pada 2025.

Kendati begitu, Purbaya memperkirakan nilai restitusi pada 2026 akan kembali normal di kisaran Rp 270 triliun. Penurunan restitusi ini diperkirakan akan mengurangi tekanan terhadap penerimaan pajak neto.

"Dengan penghitungan yang sama kalau enggak ada angka itu (restitusi), saya pikir dengan growth yang sama mungkin tahun ini mungkin restitusi kita paling Rp 270 triliuan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga: Luhut Minta Tak Khawatir Soal 99% Impor Produk dari AS Dihapus

Selanjutnya: Tukar Kode Redeem ML Bisa In-game atau Lewat Website, ini Panduan Lengkapnya

Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×