kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Penerimaan Pajak per September 2025 Turun karena Restitusi Pajak Meningkat


Selasa, 14 Oktober 2025 / 14:59 WIB
Penerimaan Pajak per September 2025 Turun karena Restitusi Pajak Meningkat
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, penurunan penerimaan pajak neto hingga September 2025 terutama disebabkan meningkatnya restitusi pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak masih menurun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, penurunan penerimaan pajak neto hingga September 2025 terutama disebabkan meningkatnya restitusi pajak yang dikembalikan kepada wajib pajak. 

Meski demikian, secara bruto, penerimaan pajak nasional tetap mencatatkan pertumbuhan dibanding tahun lalu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, hingga akhir September 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 1.619,2 triliun, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.588,21 triliun.

"Ini akan kita pantau terus dan moga-moga makin menuju ke belakang perekonomiannya makin membaik, maka realisasi brutonya nanti juga akan meningkat," ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Konsumsi dan Korporasi Kompak Turun di September 2025

Namun, jika dilihat dari sisi neto, yakni setelah dikurangi restitusi maka penerimaan pajak justru menurun. 

Hingga September 2025, penerimaan pajak neto tercatat Rp 1.295,28 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp 1.354,86 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, penurunan ini disebabkan oleh tingginya restitusi pajak pada tahun ini.

"Karena tahun ini memang terjadi peningkatan restitusi pajak. Restitusi ini juga artinya dikembalikan kepada masyarakat, kepada dunia usaha, kepada wajib pajak, sehingga kemudian uangnya itu beredar di tengah-tengah perekonomian," katanya.

Suahasil menekankan, meningkatnya restitusi bukanlah sinyal negatif, melainkan bentuk pengembalian hak wajib pajak yang justru membantu likuiditas dunia usaha. 

"Dan kita berharap bahwa dengan uang yang beredar di tengah-tengah perekonomian itu, termasuk yang berasal dari restitusi pajak, itu telah membantu gerak ekonomi kita selama ini," imbuhnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Hingga September 2025 Menyusut 4,4%  

Selanjutnya: Kementerian ESDM Ungkap Perpres Sampah Resmi Terbit

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Snack Fair Periode 1-15 Oktober 2025, Beli 1 Gratis 1 Lay’s-Cheetos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×