kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.028.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.816   -89,00   -0,53%
  • IDX 8.387   115,48   1,40%
  • KOMPAS100 1.181   16,58   1,42%
  • LQ45 846   10,42   1,25%
  • ISSI 299   4,19   1,42%
  • IDX30 443   6,70   1,54%
  • IDXHIDIV20 528   5,88   1,13%
  • IDX80 132   1,67   1,28%
  • IDXV30 144   1,00   0,70%
  • IDXQ30 142   1,88   1,34%

Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara


Senin, 23 Februari 2026 / 12:16 WIB
Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - Ketika Data Pribadi Dipersoalkan (KONTAN/Lilyk Sugiarti) Kemenko Perekonomian memastikan kesepakatan perdagangan timbal balik antara RI dan AS tidak akan mengorbankan kedaulatan data pribadi warga negara


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kesepakatan perdagangan timbal balik atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak akan mengorbankan kedaulatan data pribadi warga negara. Hal ini merespons kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan data lintas batas.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa transfer data yang disepakati dalam perjanjian tersebut tetap tunduk sepenuhnya pada aturan domestik yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7%, Ditopang Konsumsi Masyarakat

Haryo menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian ART tersebut spesifik hanya untuk kebutuhan operasional bisnis semata.

"Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Ia menjamin bahwa tidak ada penyerahan kedaulatan data kepada pihak luar. Pemerintah memastikan seluruh proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, dilakukan secara aman.

"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," tegasnya.

Haryo menuturkan, kepastian aturan transfer data ini justru memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat (hub) ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. 
Menurutnya, perusahaan teknologi global memang membutuhkan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas, namun tetap dengan standar perlindungan yang memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Belanja APBN 2026 Ngebut Awal Tahun, Realisasi Capai Rp 227,2 Triliun Pada Januari

Selanjutnya: IHSG Naik 1,36% ke 8.384 Sesi I, Top Gainers LQ45: EXCL, INKP & UNVR, Senin (23/2)

Menarik Dibaca: Promo Payday Starbucks & Chatime Tebar Diskon Spesial hingga Bundling Hemat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×