kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Edukasi masyarakat terhadap bahaya TAR dari rokok terus disuarakan


Selasa, 09 April 2019 / 21:06 WIB
Edukasi masyarakat terhadap bahaya TAR dari rokok terus disuarakan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), dan Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) meluncurkan Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK!).

Selain memberikan akses informasi secara transparan dan komprehensif mengenai bahaya TAR serta solusi pengurangan risikonya, GEBRAK! mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut serta mengampanyekan Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok melalui hashtag #GerakanBebasTAR, #HidupLebihSehat, dan #UapBukanAsap.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan, tingkat prevalensi merokok di Indonesia cenderung naik dari tahun ke tahun. Prevalensi perokok pada remaja (10-18 tahun) tercatat 7,2% (Riskesdas 2013), 8,8% (Sirkesnas 2016) dan 9,1% (Riskesdas 2018). Fakta tersebut mencerminkan persoalan rokok di Indonesia belum dapat diatasi secara maksimal. 

Gerakan sosial GEBRAK! lahir atas dasar keyakinan akan perlunya sebuah pendekatan berbeda untuk menurunkan tingkat prevalensi perokok di Indonesia dan kesadaran bahwa penyelesaian persoalan rokok di Indonesia memerlukan peran aktif dari semua pihak.

Di antara metode yang terbukti berhasil diterapkan di sejumlah negara maju adalah pendekatan pengurangan risiko bagi perokok. Melalui metode ini, para perokok yang kesulitan menghentikan aktivitasnya diberikan alternatif solusi dan akses informasi terhadap produk tembakau alternatif sebagai salah satu cara melaksanakan metode pengurangan risiko.

“Kami bersyukur hari ini GEBRAK! dapat diperkenalkan kepada masyarakat secara luas, sehingga masyarakat dapat memiliki akses untuk mengetahui secara transparan dan komprehensif mengenai bahaya TAR, terutama dari hasil pembakaran rokok dan solusi pengurangan risiko melalui produk tembakau alternatif,” ujar Aryo Andrianto, Selasa (9/4). 

Metode pengurangan risiko bukan hanya menyangkut kesehatan dan keselamatan, melainkan aspek lain yang sangat penting yaitu hak asasi manusia dan hak konsumen. “Sebagai konsumen, kita harus cerdas memilih berdasarkan informasi yang tepat. 

Penelitian dari Public Health England menunjukkan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok konvensional,” ungkap Aryo.

Selain itu, kontribusi produk tembakau alternatif untuk masyarakat diharapkan dapat disambut baik pemerintah melalui regulasi khusus yang lebih longgar daripada rokok konvensional. 

“Pemberlakuan kebijakan yang berbeda untuk produk dengan risiko berbeda adalah sebuah bukti komitmen pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” kata Aryo.

Peneliti YPKP, Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), dan Anggota GEBRAK!, Dr. drg. Amaliya, M.Sc, PhD menjelaskan GEBRAK merupakan platform yang tepat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam hal ini perokok mengenai alternatif yang dapat diadopsi untuk mengurangi risiko kesehatannya, melalui penggunaan produk tembakau alternatif. 

“Pemangku kepentingan khususnya akademisi dan Pemerintah perlu melihat ini sebagai cara untuk menurunkan prevalensi merokok. Wujud nyata yang dapat dilakukan yakni melakukan penelitian lebih lanjut terkait metode pengurangan risiko melalui produk tembakau alternatif,” jelas Amaliya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×