kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.753   42,00   0,27%
  • IDX 7.468   -11,36   -0,15%
  • KOMPAS100 1.154   0,16   0,01%
  • LQ45 915   1,77   0,19%
  • ISSI 226   -0,94   -0,41%
  • IDX30 472   1,65   0,35%
  • IDXHIDIV20 569   1,75   0,31%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,25   0,16%

Dukung revisi aturan Tax Holiday untuk KEK, Kadin: Selama ini banyak multitafsir


Kamis, 10 Oktober 2019 / 17:35 WIB
Dukung revisi aturan Tax Holiday untuk KEK, Kadin: Selama ini banyak multitafsir
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Pemerintah usulkan tiga jenis pemotongan pajak bagi industri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah mengubah aturan terkait pemberian fasilitas insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Perubahan aturan itu dianggap akan lebih memberi kepastian bagi investor yang menanamkan modal dan mengharapkan fasilitas pengurangan tarif PPh hingga 100% atau Tax Holiday. 

Baca Juga: Pemerintah akan revisi regulasi Tax Holiday untuk KEK, ini sejumlah perubahannya

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, implementasi insentif Tax Holiday di KEK selama ini belum berjalan sesuai harapan di lapangan. “Ada banyak multitafsir terkait aturannya baik oleh pelaku usaha maupun oleh pemerintah pada level pelaksanaan,” kata Rosan, Kamis (10/10). 

Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, pemerintah mengatur kriteria penerima Tax Holiday dengan range nilai investasi tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas insentif untuk range waktu tertentu pula. 

Adanya skema range untuk jangka waktu pemberian fasilitas Tax Holiday ini yang kerap menjadi masalah, menurut Rosan. 

“Misalnya ada yang investasi Rp 1 triliun, lalu mereka bingung mendapatkan jangka waktu Tax Holiday berapa lama karena (di aturan) ada bracketnya 5-15 tahun. Belum lagi multitafsir dari pihak ditjen pajaknya,” tutur Rosan. 

Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin

Dari sisi aturan, lanjutnya, pemerintah memang telah menetapkan kriteria yang tercantum jelas dalam PP 96/2015. Namun keluhan-keluhan demikian umumnya baru terlihat dan terdeteksi saat investor benar-benar ingin masuk dan memproses prosedurnya di lapangan. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×