kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   50.000   1,72%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Dukung revisi aturan Tax Holiday untuk KEK, Kadin: Selama ini banyak multitafsir


Kamis, 10 Oktober 2019 / 17:35 WIB
Dukung revisi aturan Tax Holiday untuk KEK, Kadin: Selama ini banyak multitafsir
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani. Pemerintah usulkan tiga jenis pemotongan pajak bagi industri


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar menambahkan, pemerintah harus segera menetapkan revisi peraturan tersebut untuk memberi kepastian.

Lantas, para investor yang selama ini masih menunggu pun bisa segera mendapat kejelasan dan menyatakan komitmen investasinya di KEK. 

Baca Juga: Pemprov berharap Banten segera bangkit, investor tanamkan modalnya, dan turis datang

“Supaya dalam pelaksanaan investor tidak mengalami kesulitan khususnya dalam insentif fiskal. Jadi kita harapkan penetapan insentif fiskal diberikan dari awal sehingga investasi yang masuk betul-betul yakin akan dapat,” ujar Sanny. 

Persoalan multitafsir peraturan dan hambatan dalam memperoleh insentif fiskal, lanjut Sanny, hanya akan menimbulkan kekecewaan pada para pelaku usaha dan investor. Imbasnya, investor-investor lain yang potensial pun enggan menanamkan modal di KEK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×