kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan revisi regulasi Tax Holiday untuk KEK, ini sejumlah perubahannya


Kamis, 10 Oktober 2019 / 16:53 WIB
Pemerintah akan revisi regulasi Tax Holiday untuk KEK, ini sejumlah perubahannya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri mengenai Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera merevisi aturan terkait insentif fiskal untuk investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Perubahan tersebut lantaran selama ini banyak multitafsir di kalangan investor terkait besaran penanaman modal dan insentif fiskal yang dapat diperoleh. 

Regulasi yang akan diubah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. 

Baca Juga: Kembangkan KEK, pemerintah perpanjang kerja sama dengan Kadin

Melalui perubahan regulasi itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, nantinya jangka waktu pemberian fasilitas Tax Holiday di KEK akan bersifat tetap (fixed), tidak lagi dalam kisaran tahun seperti sebelumnya. 

“Dulu kan masih pakai range untuk nilai investasi sekian, akan dapat Tax Holiday untuk jangka sekian hingga sekian tahun. Itu akan diubah jadi fixed periode tahunnya supaya memberi kepastian dan tidak ada lagi multitafsir,” tutur Darmin. 

Sebelumnya dalam PP 96/2015, untuk kegiatan utama dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 10-25 tahun. 

Untuk kegiatan utama dengan nilai investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun mendapat insentif Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun. 

Sementara untuk KEK tertentu yang ditetapkan seperti KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Sorong dengan nilai investasi lebih kecil dari Rp 500 miliar, mendapatkan Tax Holiday sebesar 20%-100% selama 5-15 tahun. 

Baca Juga: Pemprov berharap Banten segera bangkit, investor tanamkan modalnya, dan turis datang

Dalam revisi PP yang rencananya terbit pada Oktober ini, pemerintah mengubah kriteria tersebut untuk memberi kepastian bahwa setiap investor di KEK akan mendapatkan fasilitas Tax Holiday sebesar 100%.

Yang membedakan hanyalah periode waktu yang ditetapkan untuk range nilai penanaman modal tertentu. Untuk nilai investasi Rp 100 miliar sampai dengan kurang dari Rp 500 miliar mendapat Tax Holiday 100% untuk periode lima tahun. 



TERBARU

[X]
×