Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah memberikan izin fasilitas Gudang Berikat kepada PT Wira Jasa Angkasa.
Pemberian fasilitas kepabeanan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu trade facilitator dan industrial assistance.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan, dalam memberikan pelayanan pihaknya berkomitmen memberikan secara optimal kepada pengguna jasa.
"Kami memberikan izin satu jam setelah pemaparan proses bisnis perusahaan sebagai salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur," ujar Rusman dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).
Baca Juga: Sektor Andalan Penerimaan Pajak Masih Loyo pada April 2024
Asal tahu saja, PT Wira Jasa Angkasa ini bergerak dalam bidang reparasi pesawat. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2013 dan berlokasi di Jakarta Timur.
Rusman mengatakan, fasilitas yang diberikan ini ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan ke berdaya saingan industri.
"Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah merupakan sebuah upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perekonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News