Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kini, pembayaran cukai dan biaya terkait kepabeanan semakin mudah dan aman dari penggelapan. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menerapkan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang memungkinkan pembayaran cukai dan pajak ekspor-impor secara online melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Di tahap awal, DJBC bekerjasama dengan Bank Mandiri. Bank Mandiri akan menempatkan 49 mini ATM di kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai. "Kami akan buka kerjasama dengan bank lainnya selama itu bank devisa," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Jumat (26/5).
Dengan mini ATM, pengguna jasa kepabeanan bisa langsung membayar ke kas negara. Datanya pun secara otomatis tercatat real time. Selama ini, pembayaran pungutan kepabeanan melalui petugas di kantor layanan atau via bank melalui rekening penampung bendahara penerimaan. Dari bendara penerima, dana setoran itu baru dikirim ke kas negara.
Sistem baru ini diyakini bisa meningkatkan pelayanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara. "Ini juga menghilangkan potensi moral hazard, jika pengelolaannya tidak sesuai dengan undang-undang," kata Heru.
Mini ATM juga memudahkan bendahara membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Hal ini akan berhubungan dengan kredibilitas dan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian karena setoran penerimaan negara langsung masuk ke kas negara.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo meyakini layanan ini bisa menguntungkan banyak pihak. Kepatuhan masyarakat membayar pungutan kepabeanan akan meningkat. Selama Januari-April 2017, Bank Mandiri memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebesar 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp 14,3 triliun. Dari jumlah itu, sebesar 55% merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News